Seperti diketahui bahwa stabilitas politik
merupakan syarat utama pembangunan ekonomi bisa berjalan secara
berkesinambungan. Dalam konteks untuk mencapai tujuan terakhir inilah,
investasi pemerintah menjadi sangat menonjol. Pemerintah orde baru, bisa
dikatakan telah mengfungsikan dirinya sebagai pusat monopoli politik dan
pengendalian tunggal ekonomi. Dalam persfektif ekonomi, berarti negera
memonopoli alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi yang dimiliki. Maka dari
itu pemerintah orde baru mebuat dua strategi kebijakan yaitu:
·
Diberlakukannya
sistem korporitisme negara
·
Menganut sistem
negara lunak ( soft state)
Implikasi praktis dari strategi ekonomi
pilitik diatas akhirnya berdampak pada suatu hal yang mudah untuk ditebak.
Disatu sisi karena pada awalnya orde baru belum terdapat persekutuan bisnis
yang mapan, maka hanya beberapa gelintir orang dekat dengan pemerintah yang
diberi hak monopoli untuk menjalankan roda perekonomian. Apalagi hal ini
didukung oleh keyakinan teori trickel down effect yang menganggap kalau ada
pertumbuhan ekonomi yang baik pada saatnya nanti akan menetas sendirinya.
Simbiosis mutualisme inilah yang melanggengkan hubungan antara kekuasaan dengan
dunia usaha dalam menjalankan roda perekonomian.
Secara definitif, pengambilan strategi
ekonomi pada awal orde baru, sebenarnya tidaklah terlalu bermasalah karena
teori teori neoklasik yang tersedia saat ini kurang lebih memang
merekomendasikan hal uang sama. Negara negara saat ini sudah lebih maju seperti
korea selatan, taiwan, hongkong, dan malaysia kurang lebih juga menjalankan
kebijakan yang mirip.
Sejak dekade 1980an privatisasi merupakan
agenda reformasi ekonomi penting yang
dijalankan oleh banyak negara .Pada tahun 1990 pemerintah diseluruh
dunia berhasil menjual perusahaan publiknya senilai 25 miliar dolar diteruskan
tahun 1992 yang mecapai nilai total 69 miliar dolar.Akan tetapi pengalaman
beberapa negara tersebut setidaknya ada 5 tujuan yang diidentifikasi dari peserta priatisasi yaitu
·
Sebagai instrumen
untuk meningkatkan pendapatan negara/pemerintah.
·
Untuk menyebarkan
bagian kepemilikan (aset) diseluruh negara.
·
Diharapkan
berimplikasi pada perbaikan distribusi pendapatan dan kesejahtraan masyarakat.
·
Mengurangi masalah
yang timbul dalam hal pembayaran dalam sektor publik.
·
Dan mengatasi
kinerja yang buruk pada industri nasional.
Demikian tujuan dari prifatisasi membentang
dari mulai sebagai alay untuk meningkatkan pendapatan negara sampai tujuan
perbaikan distribusi pendapatan. Akan tetapi dari seluruh tujuan tersebut,
semangat inti yang hendak diraih dari proses prifatisasi adalah meningkatkan
kinerja perekonomian nasional secara menyeluruh.
Indonesia sendiri tidak lepas dari trend
prifarisasi tersebut, lebih lebih karena didorong realitas kinerja BUMN yang
buruk. Lepas dari soal perlu ridaknya prifaritisasi , pilihan bentuk
prifaritisasi itu sendiri juga menarik untuk dianalisis mengingat macamnya
tidak semua negara mempunyai model yang sama. Dalam pengertian yang penting
prifatisasi sering dianggap sebagai penjualan aset (perusahaan) negara kepada
swasta dan ini banyak dianut oleh negara negara eropa timur seperti Polandia,
Cekoslovakia, hongaria, dan Rusia. Sedangkan dalam artian yang luas prifatisasi
dimaknai sebagai pemindahan pengelolaan (manajemen) perusahaan publik kepada
swasta tanpa harus terjadi penjualan kepemilikan dan ini banyak dikerjakan di
negara negara asia seperti RRC, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Mongolia. Sedangkan
untuk kasus di Afrika, terdapat banyak model prifatismen yang ditempuh dengan
penjualan sebagaian lewat tender komfetitif merupakan model yang paling banyak
digunakan. Sebenarnya model populer adalah penjualan sebagian lewat tender
konfetitif dan likuedasi. Sedangkan di Indonesia model IPO dan pioncmentmerupakan dua model yang kerap
ditempuh dalm menjual BUMN.
Secara agak lebih detail, dalam hal
mendesain perbaikan kinerja perusahaan, khususnya perlakuan dalam BUMN.
Pendekatan asia lebih banyak menempuh pda upaya upaya perluasan otonomi dan
akuntabilitas sedangkan di negara negara eropa timur tidak menyukai prifatisasi
dalam pengertian yang sempit untuk mereformasi kinerja BUMNnya.
Perbedaan pendekatan ini sesungguhnya tidak
terlalu mengejutkan kerena latarbelakang yang sangat berlainan diantara dua
wilayah tersebut. Negara negara di asia, walaupun sebagian kegiatan ekonominya
dipegang oleh negara tetapi masih memberikan ruang yang cukup lebar teehadap
sektor swasta sebagai mitra kerja. Dari sudut pandang ini negara dan pasar
telah melakukan sinergi dalam melakukan persaingan perekonomian sehingga upaya
prifatisasi tidak harus identik dengan menjual perusahaan kepada pihak swasta.
Sebaliknya negara negara Eropa timur dimasa lalu memutlakkan seluruh
pengelolaan perekonomian harus dipegang oleh negara. Dari persfektif ini setiap
upaya efisiensi tidak lain harus membuka partipasi sektor swasta sebanyak
mungkin yang salah satunya dikerjakan melalui cara prifatisasi ( menjual
perusahaan negara). Dari sisi regionalisasi tampak bahwa prifatisasi yang
dikerjakan oleh Indonesia sebenarnya meruipakan sebuah pengaruh dari sudut
pandang pemikiran negara negara Eropa timur.
Kategori prifatisasi dibedakan menjadi tiga
indikator penting yaitu sebagau berikut:
·
No expension of
public enterprise as private enterprise expand
·
An expension of
public enterprise at a lower rate then that a which private enterprise expands
·
Some reductionsin
public enterprise such that, irresfective of the rate of new private investment, the private shere int he economic
tends to be hinger than before
Kasus prifatisasi di Indonesia yang
dijalankan secara masif , akhir akhir ini menyembulkan beberapa persoalan bukan
saja secara teknis tetapi juga secara ideologis. Seperti halnya yang dialami
oleh negara negara Eropa timur dan Uni soviet diamsa lalu, banayak kelompok masyarakat
yanag menghendaki prifatisasi tersebut ditangguhkan karena alasan ideoligis
yatiu negara negara tersebut memang menghendaki perekonomian dikelola oleh
negara. Oposisi terhadap prifatisai juga sering datang dari menejer maupun
pekerja karena takut kehilangan pendapatan dan jabatan. Lebih luas lagi
ketakuta dari prifatisasi disebabkan oleh anggapan bahwa pihak swasta pasti
akan melakukan efisiensi pekerja dan kurang memiliki tanggung jawab sosial dan
operasi perusahaan, semacam penyadiaan perumahan, kesehatan dan kegiatan
rekreasi dan olahraga.
Sedangkan secara teknis, proses prifatisasi
yang dijalankan Indonesia saat ini, terlepas dari model yang dipilih masih
sangat mempertimbangkan aspek pendapatan dari penjulan perusahaan public
tersebut. Jika prifatisasi ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, maka
rencana itu harus gugur karena sebenarnya sumbangan prifatisasi sangat kecil,
lebih lebih di komfarasikan dengan laba bank BUMN tersebut.
Setidaknya ada tujuh alasan penting dari
proyek prifatisasi adalah sebagai berikut:
·
Memodernisasikan
perusahaan meelalui peningkatan daya saing dan kebutuhan retruksi turisasi
·
Penguatan kekuatan
keewirausahaan nasional
·
Pengurangan peran
negara dalam perekonomian
·
Pengembangan pasar
modal
·
Perluasan bagian
kepemilikan bagi warga
·
Menjaga kepentingan
negara dalam perekonomian
·
Mengurangi beban
utang dalam perekonomian
Faktor itulah yang malah terlupakan oleh
pemerintah Indonesia sehingga proses prifatisasi yang dijalankan saat ini
sesungguhnya sangat rawan dengan bebrapa jebakan, pertamamunculnya monopoli baru dari semula dipegang oleh negara
kemudaian pindah kesektor swasta.
Secara lebih detail dalam mendesain kinerja
perusahaan, khususnya perlakuan terhadap BUMN, pendekatan Asia lebih banyak
menempuh dalam upaya upaya perluasan otonomi dan akuntabilitas. Sedangkan
negara Eropa timur lebih menyukai prifatisasi dalam pengertian yang sempit
untuk mereformasi kinerja BUMNnya.
No comments:
Post a Comment