Formulasi
kebijakan sebagai bagian dalam proses kebijakan publik merupakan tahap yang
paling krusial karena implementasi dan evaluasi kebijakan hanya dapat
dilaksanakan apabila tahap formulasi kebijakan telah selesai, disamping itu
kegagalan suatu kebijakan atau program dalam mencapai tujuan-tujuannya sebagian
besar bersumber pada ketidaksempurnaan pengolaan tahap formulasi (Wibawa; 1994,
2). Tjokroamidjojo (Islamy; 1991, 24) mengatakan bahwa folicy
formulation sama dengan pembentukan kebijakan merupakan serangkaian
tindakan pemilihan berbagai alternatif yang dilakukan secara terus menerus dan
tidak pernah selesai, dalam hal ini didalamnya termasuk pembuatan keputusan.
Lebih jauh tentang proses pembuatan kebijakan negara (publik), Udoji
(Wahab ; 2001, 17) merumuskan bahwa pembuatan kebijakan negara sebagai
“The
whole process of articulating and defining problems, formulating possible
solutions into political demands, channelling those demands into the political
systems, seeking sanctions or legitimation of the preferred course of action,
legitimation and implementation, monitoring and review (feedback)”.
Tahap-tahap
tersebut mencerminkan aktivitas yang terus berlangsung yang terjadi sepanjang
waktu. Setiap tahap berhubungan dengan tahap berikutnya, dan tahap terakhir
(penilaian kebijakan) dikaitkan dengan tahap pertama (penyusunan agenda) atau
tahap ditengah dalam aktivitas yang tidak linear.
Formulasi
kebijakan sebagai suatu proses menurut Winarno (1989, 53), dapat dipandang
dalam 2 (dua) macam kegiatan. Kegiatan pertama adalah memutuskan secara umum
apa yang apa yang harus dilakukan atau dengan kata lain perumusan diarahkan
untuk memperoleh kesepakatan tentang suatu alternatif kebijakan yang dipilih,
suatu keputusan yang menyetujui adalah hasil dari proses seluruhnya. Sedangkan
kegiatan selanjutnya diarahkan pada bagaimana keputusan-keputusan
kebijakan dibuat, dalam hal ini suatu keputusan kebijakan mencakup tindakan
oleh seseorang pejabat atau lembaga resmi untuk menyetujui, mengubah atau
menolak suatu alternatif kebijakan yang dipilih. Sejalan dengan pendapat
Winarno, maka Islamy (1991, 77) membagi proses formulasi kebijakan
kedalam tahap perumusan masalah kebijakan, penyusunan
agenda pemerintah, perumusan usulan kebijakan, pengesahan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan dan penilaian kebijakan.
a. Perumusan
masalah kebijakan.
Pada
prinsipnya, walaupun suatu peristiwa, keadaan dan situasi tertentu dapat
menimbulkan satu atau beberapa problem, tetapi agar hal itu menjadi masalah
publik tidak hanya tergantung dari dimensi obyektifnya saja, tetapi juga secara
subyektif, baik oleh masyarakat maupun para pembuat keputusan, dipandang
sebagai suatu masalah yang patut dipecahkan atau dicarikan jalan keluarnya.
Oleh karena itu, suatu problem, untuk bisa berubah menjadi problem umum tidak
hanya cukup dihayati oleh banyak orang sebagai sesuatu masalah yang perlu
segera diatasi, tetapi masyarakat perlu memiliki political will untuk
memperjuangkannya dan yang lebih penting lagi, problem tersebut ditanggapi
positif oleh pembuat kebijakan dan mereka bersedia memperjuangkan problem umum
itu menjadi problem kebijakan, memasukannya kedalam agenda pemerintah dan
mengusahakannya menjadi kebijakan publik, maka langkah pertama yang harus
dilakukan oleh setiap pembuat kebijakan adalah mengidentifikasikan problem yang
akan dipecahkan kemudian membuat perumusan yang sejelas-jelasnya terhadap
problem tersebut. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menentukan
identitas masalah kebijakan dengan terlebih dahulu mengerti dan memahami sifat
dari masalah tersebut sehingga akan mempermudah dalam menentukan sifat proses
perumusan kebijakan.
b. Penyusunan
agenda pemerintah.
Oleh
karena masalah publik yang telah diidentifikasi begitu banyak jumlahnya, maka
para pembuat keputusan akan memilih dan menentukan problem mana yang seharusnya
memperoleh prioritas utama untuk diperhatikan secara serius dan aktif, sehingga
biasanya agenda pemerintah ini mempunyai sifat yang khas, lebih
kongkrit dan terbatas jumlahnya.
Anderson
(1966, 57-59) menyebutkan beberapa faktor yang dapat menyebabkan
problem-problem umum dapat masuk ke dalam agenda pemerintah, yakni :
· Apabila
terdapat ancaman terhadap keseimbangan antar kelompok (group equlibirium),
dimana kelompok-kelompok tersebut mengadakan reaksi dan menuntut tindakan
pemerintah untuk mengambil prakarsa guna mengatasi ketidakseimbangan tersebut.
· Kepemimpinan
politik dapat pula menjadi suatu faktor yang penting dalam penyusunan agenda
pemerintah, manakala para pemimpin politik didorong atas pertimbangan
keuntungan politik atau keterlibatannya untuk memperhatikan kepentingan umum,
sehingga mereka selalu memperhatikan problem publik, menyebarluaskan dan
mengusulkan usaha pemecahannya.
· Timbulnya
krisis atau peristiwa yang luar biasa dan mendapatkan perhatian besar dari
masyarakat, sehingga memaksa para pembuat keputusan untuk memperhatikan secara
seksama terhadap peristiwa atau krisis tersebut, dengan memasukkan ke dalam
agenda pemerintah.
· Adanya
gerakan-gerakan protes termasuk tindakan kekerasan, sehingga menarik perhatian
para pembuat keputusan untuk memasukkannya ke dalam agenda pemerintah.
· Masalah-masalah
khusus atau isyu-isyu politis yang timbul dalam masyarakat, sehingga menarik
perhatian media massa dan menjadikannya sebagai sorotan. Hal ini dapat
menyebabkan masalah atau isyu tersebut semakin menonjol sehingga lebih banyak
lagi perhatian masyarakat dan para pembuat kebijakan tertuju pada masalah atau
isyu tersebut.
Sedangkan
Jones (1977, 32) mengajukan suatu pedoman untuk meneliti atau mempelajari
tentang syarat-syarat suatu problem publik dapat masuk ke dalam agenda
pemerintah, yakni :
· Dilihat
dari peristiwanya, yang meliputi ruang lingkup, persepsi masyarakat, definisi
dan intensitas orang-orang yang dipengaruhi oleh peristiwa tersebut.
· Organisasi
kelompok, yang meliputi luasnya anggota kelompok, struktur kelompok dan
mekanisme kepemimpinan.
· Cara
mencapai kekuasaan, yang terdiri atas perwakilan, empati dan dukungan.
· Proses
kebijaksanaan, yang meliputi struktur, kepekaan dan kepemimpinan.
Selanjutnya,
setelah problem publik tersebut dimasukkan ke dalam agenda pemerintah, maka
para pembuat keputusan memprosesnya kedalam fase-fase, yang oleh Jones (ibid)
dibagi kedalam 4 (empat) tahap, yakni : (1) problem definition
agenda yaitu hal-hal (problem) yang memperoleh penelitian dan perumusan
secara aktif dan serius dari para pembuat keputusan ; (2) proposal agenda,
yaitu hal-hal (problem) yang telah mencapai tingkat diusulkan, dimana telah
terjadi perubahan fase merumuskan masalah kedalam fase memecahkan masalah ;
(3)bargaining agenda, yaitu usulan-usulan kebijakan tadi ditawarkan untuk
memperoleh dukungan secara aktif dan serius ;
dan (4) continuing agenda, yaitu hal-hal (problem)
yang didiskusikan dan dinilia secara terus menerus.
c. Perumusan
usulan kebijakan
Tahap
ini merupakan kegiatan menyusun dan mengembangkan serangkaian tindakan yang
perlu untuk memecahkan masalah, meliputi :
· Identifikasi
alternatif dilakukan untuk kepentingan pemecahan masalah. Terhadap problem yang
hampir sama atau mirip, dapat saja dipakai alternatif kebijakan yang telah
pernah dipilih, akan tetapi terhadap problem yang sifatnya baru maka para
pembuat kebijakan dituntut untuk secara kreatif menemukan dan mengidentifikasi
alternatif kebijakan baru sehingga masing-masing alternatif jelas
karakteristiknya, sebab pemberian identifikasi yang benar dan jelas pada setiap
alternatif kebijakan akan mempermudah proses perumusan alternatif.
· Mendefinisikan
dan merumuskan alternatif, bertujuan agar masing-masing alternatif yang telah
dikumpulkan oleh pembuat kebijakan itu jelas pengertiannya, sebab semakin jelas
alternatif itu diberi pengertian, maka akan semakin mudah pembuat kebijakan
menilai dan mempertimbangkan aspek positif dan negatif dari masing-masing
alternatif tersebut.
· Menilai
alternatif, yakni kegiatan pemberian bobot pada setiap alternatif, sehingga
jelas bahwa setiap alternatif mempunyai nilai bobot kebaikan dan kekurangannya
masing-masing, sehingga dengan mengetahui bobot yang dimiliki oleh
masing-masing alternatif maka para pembuat keputusan dapat memutuskan
alternatif mana yang lebih memungkinkan untuk dilaksanakan/dipakai. Untuk dapat
melakukan penilaian terhadap berbagai alternatif dengan baik, maka dibutuhkan
kriteria tertentu serta informasi yang relevan.
· Memilih
alternatif yang memuaskan. Proses pemilihan alternatif yang memuaskan atau yang
paling memungkinkan untuk dilaksanakan barulah dapat dilakukan setelah pembuat
kebijakan berhasil dalam melakukan penilaian terhadap alternatif kebijakan.
Suatu alternatif yang telah dipilih secara memuaskan akan menjadi suatu usulan
kebijakan yang telah diantisipasi untuk dapat dilaksanakan dan memberikan dampak
positif. Tahap pemilihan alternatif yang memuaskan selalu bersifat obyektif dan
subyektif, dalam artian bahwa pembuat kebijakan akan menilai alternatif
kebijakan sesuai dengan kemampuan rasio yang dimilikinya, dengan didasarkan
pada pertimbangan terhadap kepentingan pihak-pihak yang akan memperoleh
pengaruh sebagai konsekwensi dari pilihannya.
d. Pengesahan
kebijakan
Sebagai
suatu proses kolektif, pengesahan kebijakan merupakan proses penyesuaian dan
penerimaan secara bersama terhadap prinsip-prinsip yang diakui dan diterima
(comforming to recognized principles or accepted standards). Landasan utama
untuk melakukan pengesahan adalah variabel-variabel sosial seperti sistem nilai
masyarakat, ideologi negara, sistem politik dan sebagainya.
Proses
pengesahan suatu kebijakan biasanya diawali dengan
kegiatanpersuasion dan bargaining (Andersson; 1966,
80). Persuasion diartikan sebagai “Usaha-usaha untuk meyakinkan orang
lain tentang sesuatu kebenaran atau nilai kedudukan seseorang, sehingga mereka
mau menerimanya sebagai milik sendiri”. Sedangkan Bergainingditerjemahkan
sebagai “Suatu proses dimana dua orang atau lebih yang mempunyai kekuasaan atau
otoritas mengatur/menyesuaikan setidak-tidaknya sebagian tujuan-tujuan yang
tidak mereka sepakati agar dapat merumuskan serangkaian tindakan yang dapat
diterima bersama meskipun itu tidak terlalu ideal bagi mereka”. Yang termasuk
ke dalam kategori bargaining adalah perjanjian (negotiation), saling memberi
dan menerima (take and give) dan kompromi (compromise). Baik persuasion maupun
bargaining, kedua-duanya saling melengkapi sehingga penerapan kedua kegiatan
atau proses tersebut akan dapat memperlancar proses pengesahan kebijakan.
Sebagai
suatu proses, maka tahap formulasi kebijakan terdiri atas beberapa komponen
(unsur) yang saling berhubungan secara respirokal sehingga membentuk pola
sistemik berupa input – proses – output – feedback. Menurut Wibawa (1994,
13), komponen (unsur) yang terdapat dalam proses formulasi kebijakan adalah
:
a. Tindakan.
Tindakan
kebijakan adalah tindakan disengaja yang selalu dilakukan secara terorganisasi
dan berulang (ajeg) guna membentuk pola-pola tindakan tertentu, sehingga pada
akhirnya akan menciptakan norma-norma bertindak bagi sistem kebijakan. Jika
pada tahap awal tumbuhnya sistem kebijakan dan tujuan dari sistem itu
ditetapkan terlebih dahulu untuk menentukan tindakan apa yang akan dilakukan
guna mencapai tujuan tersebut, maka pada giliran berikutnya, ketika sistem
telah berjalan, norma yang terbentuk oleh pola tindakan tadi akan mengubah atau
setidaknya mempengaruhi tujuan sistem.
b. Aktor.
Orang
atau pelaku yang terlibat dalam proses formulasi kebijakan akan memberikan
dukungan maupun tuntutan serta menjadi sasaran dari kebijakan yang dihasilkan
oleh sistem kebijakan. Aktor yang paling dominan dalam tahap perumusan
kebijakan dengan tuntutan yang bersifat intern, dalam artian mempunyai
kekuasaan atau wewenang untuk menentukan isi dan memberikan legitimasi terhadap
rumusan kebijakan tersebut, disebut pembuat kebijakan (policy maker). Sementara
itu, aktor yang mempunyai kualifikasi atau karakteristik lain dengan tuntutan
ekstern, dikenal sebagai kelompok-kelompok kepentingan, partai politik,
pimpinan elit profesi dan lain-lain. Untuk dapat tetap bertahan bermain di dalam
sistem tersebut, mereka harus memilik komitmen terhadap aturan main, yang pada
mulanya dirumuskan secara bersama-sama oleh semua aktor. Pada tataran ini
komitmen para aktor akan menjadikan menjadikan mereka mematuhi aturan atau
norma bersama. Selain itu, kepatuhan terhadap norma ini bahkan menjadi
keharusan, karena diasumsikan bahwa pencapaian tujuan sistem akan terwujud jika
semua aktor mematuhi norma bersama.
c. Orientasi
nilai.
Proses
formulasi kebijakan pada prinsipnya berhubungan dengan proses mengidentifikasi
dan menganalisis nilai-nilai yang beraneka ragam kemudian menentukan
nilai-nilai yang relevan dengan kepentingan masyarakat, sehingga setiap
kebijakan yang dihasilkan akan mempunyai implikasi nilai, baik secara implisit
maupun eksplisit. Oleh karena itu, aktor-aktor yang berperan dalam formulasi
kebijakan tidak hanya berfungsi menciptakan adanya keseimbangan diantara
kepentingan-kepentingan yang berbeda (muddling through or balancing interests),
tetapi juga harus berfungsi sebagai penilai (valuer), yakni mampu menciptakan
adanya nilai yang dapat disepakati bersama yang didasarkan pada
penilaian-penilaian rasional (rational judgements) guna pencapaian hasil yang
maksimal.
Tahap
formulasi kebijakan sebagai suatu proses yang dilakukan secara ajeg dengan
melibatkan para stakeholders (aktor) guna menghasilkan serangkaian tindakan
dalam memecahkan problem publik melalui identifikasi dan analisis alternatif,
tidak terlepas dari nilai-nilai yang mempengaruhi tindakan para aktor dalam proses
tersebut. Anderson (1966), Winarno (1989, 16) dan Wibawa (1994, 21)
mengemukakan bahwa nilai-nilai (ukuran) yang mempengaruhi tindakan dari para
pembuat keputusan dalam proses formulasi kebijakan dapat dibagi kedalam
beberapa kategori, yakni :
a. Nilai-nilai
politik, dimana keputusan dibuat atas dasar kepentingan politik dari partai
politik atau kelompok kepentingan tertentu.
Seperti
umumnya pada paradigma kritis dalam kebijakan publik, maka dalam fase formulasi
kebijakan publik, realitas politik yang melingkupi proses pembuatan kebijakan
publik itu tidak boleh dilepaskan dalam fokus kajiannya, sebab apabila kita
melepaskan kenyataan politik itu dari proses pembuatan kebijakan publik, maka
kebijakan yang dihasilkan akan miskin aspek lapangannya sementara kebijakan
publik itu sendiri tidak pernah steril dari aspek politik. Dalam konteks ini,
maka proses formulasi kebijakan dipahami sebagai sebuah proses pengambilan
keputusan yang sangat ditentukan oleh factor kekuasaan, dimana sumber-sumber
kekuasaan itu berasal dari strata social, birokrasi, akademis, profesionalisme,
kekuatan modal dan lain sebagainya.
b. Nilai-nilai
organisasi, dalam hal ini keputusan-keputusan dibuat atas dasar nilai-nilai
yang dianut organisasi, seperti balas jasa (rewards) dan sanksi (sanction) yang
dapat mempengaruhi anggota organisasi untuk menerima dan melaksanakannya. Pada
tataran ini, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para stakeholders lebih
dipengaruhi serta dimotivasi oleh kepentingan dan perilaku kelompok, sehingga
pada gilirannya, produk-produk kebijakan yang dihasilkan lebih mengakomodasi
kepentingan organisasi mereka ketimbang kepentingan publik secara keseluruhan.
Oleh karena itu, diperlukan adanya sebuah perangkat sistemik yang mampu
mengeliminir kecenderungan tersebut.
c. Nilai-nilai
pribadi, dimana seringkali keputusan dibuat atas dasar nilai-nilai pribadi yang
dianut oleh pribadi pembuat keputusan untuk mempertahankan status quo,
reputasi, kekayaan dan sebagainya.
Proses
formulasi kebijakan dalam konteks ini lebih dipahami sebagai suatu proses yang
terfokus pada aspek emosi manusia, personalitas, motivasi dan hubungan
interpersonal. Fokus dari pandangan ini adalah siapa mendapatkan nilai apa,
kappa ia mendapatkan nilai tersebut dan bagaimana ia mengaktualisasikan nilai
yang telah dianutnya.
d. Nilai-nilai
kebijakan, dalam hal ini keputusan dibuat atas dasar persepsi pembuat kebijakan
tentang kepentingan publik atau pembuatan kebijakan yang secara moral dan dapat
dipertanggungjawabkan. Termasuk dalam kategori ini adalah nilai moral,
keadilan, kemerdekaan, kebebasan, kebersamaan dan lain-lain. Pandangan iniu
melihat bagaimana pembuat kebijakan sebagai personal mampu merespon stimulasi
dari lingkungannya. Artinya, di sini, akan banyak terlihaty tentang bagaimana
seorang pembuat kebijakan mengenali masalah, bagaimana mereka menggunakan
informasi yang mereka miliki, bagaimana mereka menentrukan pilihan dari
berbagai alternatif yang ada, bagaimana mereka mempersepsi realitas yang
ditemui, bagaimana informasi diproses dan bagaimana informasi dikomunikasikan
dalam organisasi.
e. Nilai-nilai
ideologi, dimana nilai ideologi seperti misalnya nasionalisme dapat menjadi
landasan pembuatan kebijakan, baik kebijakan dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, ideologi juga masih merupakan sarana untuk merasionalisasikan dan
melegitimasikan tindakan-tindakan kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah.
Sedangkan
menurut Nigro and Nigro (Islamy; 1991, 25), faktor-faktor yang berpengaruh
terhadap proses formulasi kebijakan adalah :
a. Adanya
pengaruh tekanan-tekanan dari luar.
Walaupun
ada pendekatan formulasi kebijakan dengan nama “rationale comprehensive” yang
berarti administrator sebagai pembuat keputusan harus mempertimbangkan
alternatif-alternatif yang akan dipilih berdasarkan penilaian rasional semata,
tetapi proses dan formulasi kebijakan itu tidak dapat dipisahkan dari dunia
nyata, sehingga adanya tekanan dari luar ikut berpengaruh terhadap proses
formulasi kebijakan.
b. Adanya
pengaruh kebiasaan lama.
Kebiasaan
lama organisasi seperti kebiasaan investasi modal, sumber-sumber dan waktu
terhadap kegiatan suatu program tertentu cenderung akan selalu diikuti,
meskipun keputusan-keputusan tersebut telah dikritik sebagai sesuatu yang salah
sehingga perlu dirubah, apalagi jika suatu kebijakan yang telah ada dipandang
memuaskan.
c. Adanya
pengaruh sifat-sifat pribadi.
Berbagai
macam keputusan yang dibuat oleh pembuat keputusan banyak dipengaruhi oleh
sifat-sifat pribadinya, seperti dalam proses penerimaan atau pengangkatan
pegawai baru, seringkali faktor sifat-sifat pribadi pembuat keputusan berperan
besar sekali.
d. Adanya
pengaruh dari kelompok luar.
Lingkungan
sosial dari para pembuat keputusan juga sangat berpengaruh, bahkan sering pula
pembuatan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dari orang
lain yang sebelumnya berada diluar proses formulasi kebijakan.
e. Adanya
pengaruh keadaan masa lalu.
Pengalaman
latihan dan pengalaman pekerjaan yang terdahulu berpengaruh pada pembuatan
keputusan atau bahkan orang-orang yang bekerja di kantor pusat
sering membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keadaan dilapangan, hal ini
disebabkan karena adanya kekhawatiran bahwa delegasi wewenang dan tanggung
jawab kepada orang lain akan disalahgunakan.
Masalah
nilai dalam diskursus analisis kebijakan publik, merupakan
aspekmetapolicy karena menyangkut substansi, perspektif, sikap dan
perilaku, baik yang tersembunyi ataupun yang dinyatakan secara terbuka oleh
para actor yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan publik. Masalah
nilai menjadi relevan untuk dibahas karena ada satu anggapan yang mengatakan
bahwa idealnya pembuat kebijakan itu seharusnya memiliki kearifan sebagai
seorang filsuf raja, yang mampu membuat serta mengimplementasikan
kebijakan-kebijakannya secara adil sehingga dapat memaksimalkan kesejahteraan
umum tanpa melanggar kebebasan pribadi. Meskipun demikian, realita menunjukkan
bahwa kebanyakan keputusan-keputusan kebijakan tidak mampu memaksimasi ketiga
nilai tersebut di atas. Juga, tidak ada bukti pendukung yang cukup meyakinkan
bahwa nilai yang satu lebih penting dari yang lainnya. Oleh karena itu, maka
keputusan-keputusan kebijakan mau tidak mau haruslah memperhitungkan
multi-nilai (multiple values). Kesadaran akan pentingnya multiple
values itu dilandasi oleh pemikiran “ethical pluralism”, yang dalam teori
pengambilan keputusan sering disebut dengan istilah “multi objective decision
making”.
Pada
tataran ini, menjadi jelas bahwa para pembuat kebijakan idealnya memperhatikan
semua dampak, baik positif maupun negatif dari tindakan mereka, tidak saja bagi
para warga unit geopolitik mereka, tetapi juga warga yang lain, dan bahkan
generasi di masa yang akan datang. Oleh karena itu, proses pembuatan kebijakan
yang bertanggung jawab ialah proses yang melibatkan interaksi antara
kelompok-kelompok ilmuwan, pemimpin-pemimpin organisasi professional, para
administrator dan para politisi.
MODEL-MODEL FORMULASI
KEBIJAKAN PUBLIK
1. Model Kelembagaan (Institusional)
Pada model ini secara sederhana bermakna
bahwa “tugas membuat kebijakan publik adalah tugas pemerintah”. Jadi
semua yang dibuat oleh pemerintah dengan cara apa pun merupakan kebijakan
publik. Model ini pada dasarnya lebih mengutamakan fungsi-fungsi setiap
kelembagaan dari pemerintah, di setiap sektor dan tingkat dalam memformulasikan
kebijakan. Menurut Thomas R. Dye, ada tiga hal yang membenarkan tentang
pendekatan teori ini, yaitu ; pemerintah memang sah dalam
membuat kebijakan publik, formulasi kebijakan publik yang dibuat oleh pemeritah
bersifat universal (umum), pemerintah memonopoli/menguasai fungsi
pemaksaan (koersi) dalam kehidupan bersama.
Model ini sebenarnya merupakan
derivasi/turunan dari ilmu politik tradisionaldimana dalam ilmu
tersebut lebih menekankan pada strukturnya daripada proses atau perilaku
politik. Proses yang dilakukan dalam model ini menunjukan tugas lembaga-lembaga
pemerintah dalam melakukan formulasi kebijakan tetapi dalam memformulasi
kebijakan tersebut dilakukan secara otonom tanpa berinteraksi/berkomunikasi
dengan lingkungan sekitar. Hal tersebut menjadi salah satu kelemahan dari model
ini yaitu terabaikannya masalah-masalah lingkungan di mana kebijakan itu
diterapkan. (Wibawa, 1994 : 6).
2. Model
Proses (Process)
Pada model ini politik diasumsikan
sebagai sebuah aktivitas sehingga mempunyaiproses. Oleh
karena itu, kebijakan publik juga merupakan suatu proses politik yang
menyertakan rangkaian kegiatan:
|
Identifikasi Permasalahan
|
Mengemukakan tuntutan agar pemerintah mengambil tindakan.
|
|
Menata Agenda Formulasi Kebijakan
|
Memutuskan isu apa yang dipilih dan permasalahan apa yang hendak
dikemukakan.
|
|
Perumusan Proposal Kebijakan
|
Mengembangkan proposal kebijakan untuk menangani masalah tersebut.
|
|
Legitimasi Kebijakan
|
Memimilih satu buah proposal yang dinilai terbaik untuk kemudian mencari
dukungan politik agar dapat diterima sebagai sebuah hukum.
|
|
Implementasi Kebijakan
|
Mengorganisasikan birokrasi, menyediakan pelayanan dan pembayaran dan
pengumpulan pajak.
|
|
Evaluasi Kebijakan
|
Melakukan studi program, melaporkanoutpputnya, mengevaluasi
pengaruh (impact) kelompok sasaran dan non-sasaran, dan memberikan
rekomendasi penyempurnaan kebijakan.
|
Model ini menunjukan tentang bagaimana kebijakan
dibuat atau seharusnya dibuat, akan tetapi kurang memberikan
tekanan pada substansi seperti apa yang harus ada dalam kebijakan tersebut.
Jadi lebih mengutamakan step by step pembuatan kebijakan
tetapi kurang fokus terhadap isi/hal-hal penting yang harus
ada dalam kebijakan itu.
3. Model
Teori Kelompok (Group)
Dalam pengambilan kebijakan penganut
teori ini mengandaikan kebijakan sebagaititik keseimbangan (equilibrium).
Intinya adalah interaksi yang terjadi di dalam kelompok akan menghasilkan
keseimbangan dan keseimbangan tersebut adalah yang terbaik. Individu di dalam
kelompok kepentingan berinteraksi secara formal maupun informal, secara
langsung atau melalui media massa menyampaikan tuntutan/gagasan kepada
pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan publik yang diperlukan. Sistem politik
pada model ini berperan untuk memanage konflik yang muncul
akibat adanya perbedaan tuntutan, melalui :
a. Merumuskan aturan
main antarkelompok kepentingan.
b. Menata
kompromi dan menyeimbangkan kepentingan.
c. Memungkinkan
terbentuknya kompromi di dalam kebijakan publik (yang akan dibuat).
d. Memperkuat
kompromi-kompromi tersebut.
Menurut model ini dalam melakukan
formulasi kebijakan, beberapa kelompok kepentingan berusaha mempengaruhi isi
dan bentuk kebijakan secara interaktif. (Wibawa, 1994 : 9).
4. Model
Teori Elit (Elite)
Model teori ini mengasumsikan bahwa
dalam setiap masyarakat terdapat 2 kelompok, yaitu pemegang kekusaan (elit)
dan yang tidak berkuasa (massa). Di dalam formulasi kebijakan,
sedemokratis apa pun selalu ada bias karena pada akhirnya kebijakan tersebut
merupakan preferensi politik dari para elit-politik. Sisi negatifnya
adalah dalam sistem politik, para elit-politiklah yang akan menyelengarakan
kekuasaan sesuai kehendaknya. Sisi positifnya adalah seorang
elit-politik yang berhasil memenangkan gagasan membawa negara-bangsa ke kondisi
yang lebih baik dibanding dengan pesaingnya. Secara top down,
elit-politiklah yang membuat kebijakan, sedang implementasi kepada rakyat
dilakukan oleh administrator publik. Jadi model elit merupakan
abstraksi dari proses formulasi kebijakan dimana kebijakan publik merupakan
perspeksi elit-politik. Prinsip dasarnya kebijakan yang
dibuat bersifat konservatif karena para elit-politik ingin
mempertahankan status quo. Kelemahannya yaitu kebijakan yang
dibuat elit-politik tidak selalu mementingkan kesejahteraan rakyat.
5. Model
Teori Rasionalisme (Rational)
“Kebijakan publik sebagai maximum
social gain”, maksudnya pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memilih
kebijakan yang memberikan manfaat optimum bagi masyarakat, dalam formulasinya
harus berdasar keputusan yang sudah diperhitungkan rasionalitasnya yaitu
perbandingan antara pengorbanan dan hasil yang akan dicapai sehingga model ini
lebih menekankan pada aspek efisiensi atau ekonomis.
Cara-cara formulasi kebijakan disusun dalam urutan : (1) Mengetahui preferensi
publik dan kecenderungannya, (2) Menemukan pilihan-pilihan, (3) Menilai
konsekuensi masing-masing pilihan, (4) Menilai rasio nilai sosial yang
dikorbankan, (5) Memilih alternatif kebijakan yang paling efisien. (Wibawa,
1994 : 10, Winarno, 2002 : 75, Wahab, 2002 : 19). Model ini termasuk yang ideal
dalam formulasi kebijakan dalam arti untuk mencapai tingkat efisiensi dan
efektivitas kebijakan. Beberapa kelemahan pokonya antara lain konsep maximum
social gain berbeda di antara kelompok kepentingan sehingga
dikhawatikan menimbulkan perbedaan/perselisihan, kebijakan maximum
social gain sulit dicapai mengingat birokrasi yang cenderung melayani
diri sendiri daripada melayani publik. Namun idealisme dari model ini perlu
ditingkatkan dan diperkuat karena di setiap negara pasti ada birokrat-birokrat
yang cakap, cerdas dan handal demi memajukan bangsa dan negaranya. Untuk itu
model ini perlu menjadi kajian dalam proses formulasi kebijakan.
6. Model
Inkrementalis (Incremental)
Pada dasarnya merupakan kritik terhadap
model rasional, diamana para pembuat kebijakan tidak pernah melakukan proses
seperti yang diisyaratkan oleh pendekatan rasional karena mereka tidak memiliki
cukup waktu, intelektual, maupun biaya, ada kekhawatiran muncul dampak yang
tidak diinginkan akibat kebijakan yang belum pernah dibuat sebelumnya, adanya
hasil-hasil dari kebijakan sebelumnya yang harus dipertahankan dan menghindari
konflik. (Wibawa, 1994 : 11, Winarno, 2002 : 77-78, Wahab, 2002 : 21). Jadi
kebijakan publik merupakan variasi/kelanjutan dari kebijakan di masa lalu.
Karena pengambilan kebijakan dihadapkan kepada ketidakpastian yang muncul di
sekelilingnya maka pilihannya adalah melanjutkan kebijakan di masa lalu dengan
melakukan modifikasi seperlunya, pemerintah dengan kebijakan inkrementalis
berusaha mempertahankan komitmen kebijakan di masa lalu untuk mempertahankan
kinerja yang telah dicapai.
7. Model
Teori Permainan (Game Theory)
Model ini di-cap sebagai
model konspiratif, dimana mulai muncul sejak berbagai
pendekatan yang sangat rasional tidak mampu menyelesaikan
pertanyaan yang muncul yang sulit diterangkan dengan fakta-fakta yang tersedia.
Gagasan pokok dari teori ini : (1) formulasi kebijakan berada pada situasi
kompetisi yang intensif, (2) para aktor berada dalam situasi pilihan yang
tidak independent ke dependent melainkan situasi pilihan yang
sama-sama bebas/independent. Konsep kunci teori ini adalah strategi,
dimana kuncinya bukanlah yang paling aman tetapi yang
paling aman dari serangan lawan. Jadi teori ini memiliki tingkat konservativitas yang
tinggi karena pada intinya merupakan strategidefensif, tetapi bisa
juga dikembangkan menjadi strategi ofensif asal yang
bersangkutan memiliki posisi superior dan dukungan sumber daya yang memadai.
8. Model
Pilihan Publik (Public Choice)
Dalam model ini kebijakan sebagai proses
formulasi keputusan kolektif dari setiap individu yang berkepentingan atas
keputusan tersebut. Akar dari kebijakan ini adalah dari teori ekonomi pilihan
publik (economic of public choice) yang mengatakan bahwa manusia
itu homo economicus yang memiliki kepentingan yang harus
dipuaskan dan pada prinsipnya adalah buyer meet seller; supply meet
demand. Intinya setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus merupakan
pilihan dari publik yang menjadi pengguna (beneficiaries/customer).
Dalam menyusun kebijakan, pemerintah melibatkan publik melalui
kelompok-kelompok kepentingan dan ini secara umum merupakan konsep formulasi
kebijakan yang paling demokratis karena memberi ruang yang luas kepada publik
untuk mengkontribusikan pilihan-pilihannya kepada pemerintah sebelum diambil
keputusan. Meskipun ideal dalam konteks demokrasi dan kontrak sosial, namun
memiliki kelemahan pokok dalam realitas interaksi itu sendiri karena interaksi
akan terbatas padapublik yang mempunyai akses dan di sisi lain
terdapat kecenderungan dari pemerintah untuk memuaskan pemilihnya daripada
masyarakat luas.
9. Model
Sistem (System)
Menurut David Easton pendekatan dalam
model ini terdiri dari 3 komponen : input, proses dan output. Salah satu
kelemahan dari pendekatan ini adalah terpusatnya perhatian pada
tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dan pada akhirnya kita kehilangan
perhatian pada apa yang tidak pernah dilakukan pemerintah. (Wibawa, 1994 : 7,
Winarno, 2002 : 70). Jadi formulasi kebijakan dengan model sistem mengibaratkan
bahwa kebijakan merupakan hasil (output) dari sistem politik. Seperti
dalam ilmu politik, maka sistem politik terdiri dari input, throughput
dan output. Sehingga dapat dipahami, proses formulasi kebijakan publik
dalam sistem politik mengandalkan masukan (input) yang terdiri dari
tuntutan dan dukungan.
10. Model
Pengamatan Terpadu (Mixed-Scaning)
Model ini berupaya menggabungkan antara
model rasional dengan model inkremental. Tokohnya adalah Amitai Etzioni, pada
1967 yang memperkenalkan model ini sebagai suatu pendekatan terhadap formulasi
keputusan-keputusan pokok dan inkremental, menetapkan proses-proses formulasi kebijakan
pokok dan urusan tinggi yang menentukan petunjuk-petunjuk dasar, proses-proses
yang mempersiapkan keputusan-keputusan pokok dan menjalankannya setelah
keputusan itu terapai. Jika diibaratkan seperti dua kamera; kamera wide
angle untuk melihat keseluruhan, kamera dengan zoom untuk
melihat detailnya. (Winarno, 2002 : 78, Wahab, 2002 : 23-24).
11. Model
Demokratis
“Pengambilan keputusan harus sebanyak
mungkin mengelaborasi suara dari stakeholders”. Pernyataan tersebut dapat
dikatakan sebagai “Model Demokrasi” karena menghendaki agar setiap “pemilik hak
demokrasi” diikut sertakan sebanyak-banyaknya. Model ini implementasinya
pada good governance bagi pemerintahan yang mengamanatkan agar
dalam membuat kebijakan, para konstituten, dan pemanfaat (beneficiaries)
diakomodasi keberadaan. Model ini sebenarnya sudah baik akan tetapi kurang
efektif dalam mengatasi masalah-masalah yang bersifat kritis, darurat dan dalam
kelangkaan sumber daya. Namun apabila model ini mampu dijalankan maka sangat
efektif karena setiap pihak mempunyai kewajiban untuk ikut serta mencapai
keberhasilan kebijakan karena masing-masing pihak bertanggung jawab atas
kebijakan yang dirumuskan.
12. Model
Strategis
Inti dari teori ini adalah bahwa
pendekatan menggunakan rumusan runtutan perumusan strategi sebagai basis
perumusan kebijakan. Tokohnya adalah John D. Bryson. Perencanaan strategis
yaitu upaya yang didisiplinkan untuk membuat keputusan dan tindakan penting
yang membentuk dan memandu bagaimana menjadi organisasi (atau etnis lainnya),
apa yang dikerjakan organisasi (atau etnis lainnya), dan mengapa organisasi
(atau etnis lainnya) mengerjakan hal seperti itu (Bryson, 2002 : 4-5).
Perencanaan strstegis mensyaratkan pengumpulan informasi secara luas,
eksploratif alternatif dan menekankan implikasi masa depan dengan keputusan
sekarang (Bryson, 2002 : 5). Fokusnya lebih kepada pengidentifikasian dan
pemecahan isu-isu, lebih menekankan kepada penilaian terhadap lingkungan di
luar dan di dalam organisasi dan berorientasi kepada tindakan (Bryson, 2002 :
7-8). Perencanaan strategis dapat membantu organisasi untuk; berpikir secara
strategis dan mengembangkan strategi-strategi yang efektif, memperjelas arah
masa depan, menciptakan prioritas, membuat keputusan sekarang dengan
memperhatikan konsekuensi masa depan, kontrol organisasi, memecahkan masalah
utama organisasi, menangani keadaan yang berubah dengan cepat secara
efektif. Proses perumusannya
adalah; mengusulkan dan menyepakati perencanaan strategi (memahami manfaat
perencanaan strategi dan mengembangkannya), merumuskan panduan proses,
memperjelas wewenang dan misi organisasi, melakukan analisa SWOT ( menilai
kekuatan dan kelemahan, peluang dan ancaman). Mengidentifikasi isu strategi
yang dihadapi, merumuskan strategi untuk mengelola isu. Jadi
dapat disimpulkan bahwa model ini fokusnya lebih kepada rincian-rincian langkah
manajemen strategis.
No comments:
Post a Comment