Oleh Nama : Hairil
Sakthi Hr
Nim : E211 13 307
“ Poverty is bad enoug, but when you are being
discriminated, you feel useless, it will strip away your dignity“ (
Frances Steward, Oxford University )
Dalam arti yang luas kebijakan mempunyai dua aspek pokok yakni
kebijakan sebagai praktik sosial , bukan event yang tunggal atau terisolir dan
kebijakan sebagaisuatu peristiwa yang timbul ountuk mendamaikan claim dari
pihak pihak yang konflik atau menciptakan incentive bagi tindakan bersama bagi
pihak pihak yang ikut menetapkan tujuan tetapi mendapatkan perlakuan yang tidak
rasional dalam usaha bersama tersebut. Dari dua aspek tesebut dapat disimpulkan
bahwa kebijakan disatu oihak dapat berbentuk suatu usaha yang komplek dari
masyrakat untuk kepentingan masyrakat, dan dilain pihak kebijakan merupakan
suatu teknik atau cara mengatasi konflik dan menimbulkan insentif.1
Menurut Thomas R. Dye kebijakan publik adalah apa yang dipilih oleh
pemerintah baik untuk dilakukan maupun tidak dilakukan. Sedangkan menurut David
Easton, kebijakan publik adalah aloksi nilai yang otoritatif untuk seluruh
masyrakat, tetapi hanya pemerintahlah yang dapat berbuat secara otoritatif
untuk seluruh masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemerintah untuk
dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasil hasil dari aloksi nilai
nilai tersebut. Dalam
pegertian
seperti diatas maka dapat disimpulkan bahwa perhatian dari kebijakan publik
tidak hanya pada apa saja yang dilakukan oleh pemerinthan melainkan termasuk
juga apa saja ynag tidak dilakukan oleh pemerintah, justru dengan apa yang
tidak dilakukan oleh pemerintah itu mempunnyai dampak yang cukuip besar
terhadap masyarakat seperti halnya tindakan tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah.
Kemiskinan adalah masalah yang sangat penting untuk diatasi oleh
Indonesia maupun Negara lain, tingkat kemiskinan merupakan salah satu tolak
ukur penilaian bagi sebuah Negara apakah Negara itu makmur dan sejahtera atau
tidak, semakin tinggi tingkat kemiskinan maka Negara itu dapat dikatakan belum
makmur begitupun sebaliknya semakin rendah tingkat kemiskinan suatu Negara,
maka semakin makmur dan sejahtera Negara tersebut. Setiap Negara mempunyai cara
masing-masing dalam mengatasi masalah kemiskinan di dalam negaranya, begitupun
dengan Negara Indonesia.
Kemiskinan sepertinya
tidak akan jauh meninggalkan banggsa kita ini, karena begitu banyak rakyat yang
menderita kemiskinan. Ini menandakan bahwa rencana pemerintah untuk menuntaskan
kemiskinan sepertinya hanya bertahan sementara dan salah satu cara dengan mengadakan
BLT. Secara garis besar Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat dipahami
sebagai pemberian sejumlah uang (dana tunai) kepada masyarakat miskin setelah
pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM dengan jalan mengurangi subsidi
namun selisih dari subsidi itu diberikan kepada masyarakat miskin. Pada
Tahun 2008 Pemerintah melanjutkan skema program pengurangan subsidi BBM dari
bulan Juni sampai dengan Desember 2008 dalam bentuk Bantuan Langsung
Tunai tanpa syarat kepada Rumah Tangga Sasaran (unconditional cash transfer)
sebesar Rp.100.000,- per bulan selama 7 bulan. BLT merupakan implementasi dari
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang pelaksanaan program bantuan
langsung tunai (BLT) untuk rumah tangga sasaran (RTS) dalam rangka kompensasi pengurangan
subsidi BBM. Program BLT-RTS ini dalam pelaksanaanya harus langsung menyentuh
dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat miskin (yang terkategori
sebagai RTS), mendorong tanggung jawab sosial bersama dan dapat menumbuhkan
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang secara konsisten dan mesti
memperhatikan Rumah Tangga Sasaran yang pasti merasakan beban berat sebagai
akibat dari kenaikan harga BBM.BLT yang idealnya harus memenuhi tugas hakikinya
yakni membantu masyarakat miskin dengan dasar hukum InPres No.3/2008, memiliki
tujuan mulia yang digariskan secara yuridis formal di dalam Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran BLT untuk RTS tahun 2008 sebagai berikut:
1) Membantu masyarakat miskin agar memenuhi
kebutuhan dasarnya;
2) Mencegah penurunan kesejahteraan
masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi;
3) Meningkatkan tanggung jawab sosial
bersama.
Dengan tujuan itu, maka penerima
bantuan langsung tunai adalah Rumah Tangga Sasaran sebanyak 19,1 Juta Rumah
Tangga Sasaran hasil pendataan oleh BPS. yang meliputi Rumah Tangga Sangat
Miskin (poorest), Rumah Tangga Miskin (poor) dan Rumah
Tangga Hampir Miskin (near poor) di seluruh wilayah
Indonesia. Kebijakan pemberian BLT bagi 19,1 juta RTS seluruh
Indonesia yang dilakukan karena pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan
harga dasar BBM, kenaikan harga dapat mengakibatkan harga kebutuhan pokok
meningkat dan bagi masyarakat miskin dapat mengakibatkan daya beli mereka
semakin menurun. Penurunan ini dikarenakan mereka akan mengalami kesulitan
untuk beradaptasi dengan perkembangan harga di pasar. Warga masyarakat miskin
akan terkena dampak sosial yakni semakin menurun taraf kesejahteraannya atau
menjadi semakin miskin. Untuk itu diperlukan program perlindungan sosial bagi
masyarakat miskin dalam bentuk program kompensasi (compensatory
program) yang sifatnya khusus (crash program) atau
program jaring pengaman sosial (social safety net),seiring dengan
besarnya beban subsidi BBM semakin berat dan resiko terjadinya defisit
yang harus ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, akibat selisih
harga BBM dalam negeri dibanding dengan luar negeri berakibat memberi peluang
peningkatan upaya penyelundupan BBM ke luar negeri. Sehingga pemerintah
memandang perlu mereviu kebijakan tentang subsidi BBM, karena selama ini
subsidi dinikmati juga oleh golongan masyarakat mampu yang kemudian dana itu
dialihkan untuk golongan masyarakat miskin. Dan harus diakui program ini setelah
pelaksanaannya memang melahirkanpro dan kontra penilaian terkait
keberhasilannya. Ada yang berpendapat bahwa Bantuan Langsung Tunai kepada rumah
tangga sasaran bersifat charity dan menimbulkan budaya malas,
tidak bersemangat berusaha, ketergantungan, dan meminta-minta belas kasihan
Pemerintah serta secara ekonomi mikro menumbuhkan budaya konsumtif
sesaat, karena penggunaan uang tidakdiarahkan olehPemerintah (unconditionalcashtransfer).
Persentase angka kemiskinan di Indonesia mulai tahun 2004 – 2014 :
sumber data BPS nasional tahun 2014
Badan
Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada bulan Maret 2014, jumlah penduduk miskin
di Indonesia mencapai 28,28 juta orang, sekitar 11,25%. Jumlah penduduk miskin
berkurang sebesar 0,32 juta orang jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada
September 2013 sebesar 28,60 juta orang. Selama periode September 2013-Maret
2014 jumlah penduduk miskin daerah perkotaan turun sebanyak 0,17 juta dari
10,68 juta pada September 2013 menjadi 10,51 juta pada Maret 2014. Sementara
itu, di daerah pedesaan turun sebanyak 0,15 juta orang dari 17,92 orang pada
September 2013 menjadi 17,77 juta pada Maret 2014.
Persentase
penduduk miskin di daerah perkotaan September 2013 sebesar 8,55% turun menjadi
8,34% pada Maret 2014, sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan
turun 14,37% pada September 2013 menjadi 14,17% pada
Maret
2014. Komoditi makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai garis kemiskinan
di perkotaan dan pedesaan relatif sama di antaranya beras, rokok kretek, telur
ayam ras, daging ayam, mie instan, dan gula pasir. Sedangkan komoditi bukan
makanan di antaranya biaya perumahan, pendidikan, listrik, dan bensin.
Pada
periode September 2013-Maret 2014, Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks
Keparahan Kemiskinan mengalami penurunan.Indeks Kedalaman Kemiskinan turun 1,88% pada
September 2013 menjadi 1,75% pada Maret 2014, dan Indeks Keparahan Kemiskinan
turun dari 0,48 menjadi 0,44.
Untuk
mengukur kemiskinan BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
dengan pendekatan ini kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi
ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.
Metode
yang digunakan adalah menghitung garis kemiskinan yang terdiri dari Garis
Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).GKM
merupakan nilai pengeluaran kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100
kalori per kapita per hari sedangkan GKBM adalah kebutuhan minimum untuk
perumahan, sandang, pendidikan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan
diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.
Dalam
kasus BLT, kita seperti diingatkan dengan petuah orang dulu yang berkata
“ jangan
berikan ikan kepada seseorang, tetapi berikanlah kailnya agar mereka dapat
berusaha mencari ikan “
Memberikan BLT kepada masyarakat
sebenarnya salah sasaran, dalam artian bahwa dengan adanya program BLT
masyarakat cenderung menjadi pemalas dan hanya berharap uang yangsebenarnya
tidak begitu banyak dari program BLT yang seharusnya masyarakat menjadi
masyarakat yang kreatif dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Bahkan tidak
sedikit masyarakatyang sebenarnya mampun namun ikut menikmati program BLT yang
seharusnya hanya untuk masyarakat bekonomilemah, apakah sekarang masyarakat tidak
malu mengakui dirinya miskin?
Tentu saja pendiri Negara ini tidak
ingin masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang miskin dan selalu
ketergantungan orang lain. Dan setelah membahas masalah ini seharusnya program
BLT ini membuat masyarakat yang berekonomi menengah kebawah bisa terbantu
dengan program ini namun yang terjadi adalah masyarakat yang ingin mengambil
BLT ini sampai berdesak-desakan dan tidak jarang sampai ada yang pingsan, suatu
perjuangan yang sangat gigih untuk mendapatkan Rp 150.000 per bulan.
Tahun
2013 badan pusat statistik (BPS)mencatat, masih ada sekitar 28,55 juta jiwa
penduduk Indonesia atau 11,47% dari 248,8 juta penduduk Indonesia yang
masukdalam kategorimiskin dalam artian sekitar 1dari 9 orang Indonesia adalah
orang miskin.
Oleh
sebab itu pemerintah hendaknya perlu membuat ketegasan dan kebijakan yang lebih
membumi dalam rangka menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Beberapa langkah
yang bisa dilakukan diantaranya adalah :
Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja
sehingga mengurangi pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu sumber
penyebab kemiskinan terbesar di indonesia.
Meniadakan
korupsi dengan cara memperpanjang hukuman penjara dan denda bagi pelaku korupsi.
Sebab korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak bisa
menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya.
Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini
bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi
kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras.
Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras
pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus
program ini bertujuan untuk meningkatka nakses penduduk miskin memenuhi kebutuhan
pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar.
Pemerintah bisa juga membuat aturan atau kebijakan seperti
pemberian atau peminjaman modal usaha atau aset, memberikan keterampina
berwirausaha bagi masayarakat usia produktif , dan meningkatkan akses pasar
sehingga mudah dijangkau dan dapat membuat perekonomian berjalan lancar.
“ Poverty is not created by poor people. It is produced by
our failure to create institutions to support humans capabilities“ ( M. Yunus )
Sumber :
·
Thoha, Miftah. Dimensi dimensi prima ilmu
administrasi negara, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada. 2005
·
Rancangan Teknokratik RPJMN 2015 – 2019,
Bappenas
·
Data Badan pusat statistik nasional ( BPSN )
tahun 2014
·
Wikipedia/bantuanlangsungtunai(BLT)/ di akses
pada tanggal 13 April 2015
·
Beritasatu.com/ di akses pada tanggal 13 April
2015
No comments:
Post a Comment