Nama : Hairil Sakthi HR
Nim : E21113307
Mata kuliah : Administrasi Perpajakan
Bab 1 Dasar dasar perpajakan
Menurut PJA Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut ketentuan ketentuan dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dicapai dan yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan defenisi pajak menurut Deutsche Reichs Ahgahen
Ordnung (RAO-1919) yakni Pajak adalah bantuan uang secara insidental atau
secara periodik ( dengan tidak ada komraprestasinya ), yang dipungut oleh badan
yang bersifat umum ( negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu
Tatbestand ( sasaran perpajakan) yang
karena Undang undang telah menimbulkan uang pajak..
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pajak adalah iuran wajib yang
dibebankan kepada warga negara yang bersifat memaksa yang digunakan untuk
mebiayai segala keperluan negara. Dari pengertian pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa ciri ciri yang melekat pada pengertian pajaka adalah sebagai
berikut:
·
Pajak dipungut
berdasarkan undang undang serta aturan pelaksanaan.
·
Dalam pembayaran pajak
tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
·
Pajak dipungut oleh
negara Baik pemerintah pusat maupun pemerinyah daerah.
·
Pajak diperuntukkan bagi
pengeluaran pengeluaran pemerintah, ytang bila dari pemasukannya masih terdapat
surflus, yang digunakan untuk membiayai public investment.
·
Pajak dapat pula
memp[unyai tujuan yang bukan Budgetair yaitu mengatur (Regulerend)
Pajak yang nerupakan salah satu sumber pendapatan negara
memiliki dua fungsi yaitu:
·
Fungsi penerimaan (
Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluatan pengeluaranya.
·
Fungsi mengatur (
Regulared)
Pajak berfumgsi sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan pemerintah dibidang sosial dan ekonomi
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem
yaitu:
·
Official Assesment
System
Adalah suatu sistem pemungutan yang
memberikan wewenang kepda pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh Wajib pajak.
·
Self Assesment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
memberikan wewenang sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melapor sendiri besarnya pajak terhutang.
·
With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan yang
memberikan wewenang kepada pihak ketiga ( bukan FISKUS dan bukan wajib pajak
yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak.
Pembagian jenis pajak dapat dikelompokkan dalam beberapa
kriteria yakni sebagai berikut:
·
Menurut golongannya
ü Pajak langsung
ü Pajak tak langsung
·
Menurut sifatnya
ü Pajak subjektif
ü Pajak objektif
·
Menurut lembaga
pemungutnya
ü Pajak pusat
ü Pajak deerah
Pengertian utang pajak menurut pasal 1 poin
8 UU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa bahwa:
Utang pajak
adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrsi berupa bunga.
Denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat
sejenisnya berdasrkan peraturan perudang undangan perpajakan.
Bab 2 Ketentuan umum dan tatacara
perpajakan (KUP)
Dalam perpajakan terdapat beberapa istilah umum yang sering
digunakan dalam perpajakan yaitu:
·
Wajib pajak
ü Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
keewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajaka tertentu.
·
Pengusaha kena pajak
ü Pengusaha kena pajak adalah pengusah yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak
berdasrkan UU pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
·
Nomor pokok wajib pajak
ü NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas WP.
·
Nomor pengkuhan pengusaha
kena pajak
ü NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada pengusaha yang
memenuhi syarat sebagai PKP
Istilah NPWP dan NPPKP sangatlah sering didengar dalam
kehirupan bermasayarakat dan memiliki fungsi sebagai berikut :
·
Fungsi NPWP
ü Sarana dalam administrasi perpajakan.
ü Identitas wajib pajak.
ü Menjaga ketertiban pembayaran pajak.
ü Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
ü Setiap wajib pajak diberiakan satu NPWP.
·
Fungsi NPPKP
ü Identitas PKP.
ü Dicantumkan dalam pemenuhan kewajiban PPN/PPnBM.
Pembayaran pajak dengan menggunakan SSP (
surat setoran pajak). Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke
kasa negara dilakukan dimanapun seluruh Indonesia (Pasal 10 UU KUP) melalui kantor
pos atau bank badan usaha milik negara atau bank lain yang ditunjuk oleh
menteri keuangan.
Dalam pelaksanaan dan pemungutan pajak,
wajib pajak dapat dikenai sanksi akibat dari penundaan penyampaian surat
pemberitahuan dan ternyata perhitungan pajak yang terutang kurang dari jumlah
pajak sebenarnya terutang maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut
dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari saat berkhirnya kewajiban
penyampaian surat pemberitahuan sampai tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran
tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
·
Pembetulan SPT tahunan.
Pembetulan SPT tahunan atau
masa dapat dilakukan ditempat pelayanan terpadu dengan melampirkan dokumen
dokumen yang diperlukan (pasal 8 UU KUP). Jika dalam jangka waktu 2 tahun
sesudah berakhirnya bagian thaun pajak atau tahun pajak, wajib pajak dapat
membetulkan sendiri SPT tahunan tersebut yang telah disampaikan dan sepanjang
dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
·
Sanksi perpajakan akibat
pembetulan
Pembetulan yang dilakukan
kurang dari 2 tahun jika ada kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan
terseebut maka anakan dikenakan sanksi sebesar 2% sebulan atasa jumlah pajak
yang kurang dibyar dihitung sejak saat penyampaian surat pembertahuan berakhir
sampai tanggal pembayaran karena pembetulan surat pemberitahuan.
·
Sansi perpajak
Dalam perpajakan ada beberapa
sanksi perpajakan yang dapat mengenai wajib pajak atau perusahan kena pajak
yaitu:
ü Bunga
ü Kenaikan
ü Sanksi pidana
Bab 3 Pajak penghasilan (PPH)
PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Dengan kata lain, subjek
pajak tersebut dikenakan pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.
·
Orang pribadi
Subjek pajak orang pribadi
dibedakan menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negari dan subjek pajak
orang pribadi luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah :
ü Orang pribadi yang tinggal di Indonesia.
ü Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12
bulan.
ü Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat
untuk bertempat tinggal di Indonesia
·
Selain orang pribadi
ü Warisan belum dibagi
ü Badan
ü Badan usaha tetap (BUT)
·
Pengecualian subjek
pajak
ü Badan perwakilan negara asing
ü Pejabat pejabat perwakilan diplomatik
ü Organisasi organisasi internasional
ü Pejabat perwakilan organisai intenasional
Setiap wajib pajak memiliki hak dan
kewajian yang harus dilaksanakan dalam artian apabila wajib pajak hendak
mendapat haknya maka harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Adapun hak
dan kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut:
·
Hak wajib pajak
ü Mengajukan permohonan pemanjangan jangka waktu penyampaian
SPT tahunan PPh
ü Melakukan pembetulan SPT dalam jangka 2 tahun sesudah
berakhirnya masa pajak atau tahun pajak.
ü Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran
pajak.
ü Meminta kembali (restitusi) kelebihan pembyaran pajak.
ü Mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak.
ü Mengajukan keberatan kepada dirjen pajak atas suatu surat
ketetapan perpajakan.
ü Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak
terhadap keputusan keberatan.
ü Mengajukan gugatan kepda badan peradilan sesuai dengan pasal
23 ayat 2 KUP
ü Mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
dalam surat ketetapan pajak.
ü Mengajukan permohonan peninjauaan kembali STP.
ü Mengajukan peermohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak.
ü Mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan angsuiran
PPh pasal 25.
ü Mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan
pajak oleh pihak lain.
·
Kewajiban wajib pajak
ü Pendaftaran.
ü Pembukuan dan pencatatan.
ü Kewajiban bulanan :
Kewajiban sebagai pemotong PPh
pasal 21
Kewajiban sebagai pemotong PPh
pasal 23
Kewajiban menyetor PPh pasal 25
Kewajiban memotong PPh pasal 26
Kewajiban memotong PPh pasal 4
ayat 2
Kewajiban PPN dan PPnBM
ü Kewajiban tahunan :
SPT tahunan PPh orang pribadi.
SPT tahunan PPh pasal 21
Dari penjelasan diatan maka ditarik
kesimpulan bahwa PPh final yang masuk dalam objeek penghasilan adalah sebagai
berikut:
·
Bunga deposito dan tabunangan
serta diskonto SBI
·
Hadiah undian
·
Penghasilan obligasi
yang diperdagangkan di bursa efek
·
Penghasilan usaha jasa
konstruksi
·
Penghasilan dari
persewaan tanah dan atau bangunan
·
Bunga dan diskonto
oblogasi yang di perdagangkan/dilaporkan perdaganganya di bursa efek.
Bab 4 Pajak pertambahan nilai (PPN) dan
pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Pajak pertambahan nilai pertama kali diperkenalkan oleh Carl
Fredrich Von siemens, seorang industrial dan konsultan pemerintah jerman pada
tahun 1919. Pemerintah Indonesia mulai mengadopsi sistem pajak pertambahan
nilai (PPN) pada tanggal 1 april 1985 untuk menggantikan pajak penjualan (PPn)
yang sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1951.
Pajak pertambahan nilai menggantikan peranan pajak penjualan
di Indonesia kerena PPn memiliki beberapa karakter positif tang tidak dimiliki
oleh PPn. Legal karakter PPn tersebut adalah sebagai berikut :
·
Pajak objekfit
·
Pajak pertambahan nilai
(PPN) merupakan pajak tidak langsung.
·
Multi stage Tax
·
Mekanisme pemungutan PPn
menggunakan Faktur pajak
·
PPN adalah pajak atas
komsumsi umum dalam negeri.
Mekanisme pengenaan PPN
·
Mekanisme PPN secara
umum
Setiap pengusaha kena pajak
yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak diwajibkan membuat
faktur pajak untuk pemungutan pajak yang terhutang. Pajak yang dipungut itu
dinamkan pajak pengeluaran (output tax). Hal ini sesuai dengan basis akrual
yang digunakan ole3h UU PPn 1984. Pada saat pengusaha kena pajak tersebut
diatas membeli barang kena pajak atau menerima jasa kena pajak dari pengusaha
kena pajak lain juga membayar yang terhutang yang dianamakan pajak masukan.
·
Mekanisme PPN secara
Khusus
Instansi pemerintah, badan
badan tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pengusaha kena pajak menyerahkan
barang kena pajak atau jasa kena pajak pada pemungut PPN pada saat membuat
surat tagihan wajib membuat Faktur pajak dan surat setoran pajak. Pada saat
melakukan pembayaran harga jual atau penggantian pemungutan pajak tersebut
memungut pajak yang terutang, kemudian menyetorkan dengan menggunakan surat
setoran pajak (SSP) atas nama pengusaha kena pajak tersebut dan melaporkan
kepada kantor pelayanan pajak setempat. SSP tersebut kemudian diserahkan kepada
pengusaha kena pajak yang bersangkutan. Pelaporan atas penyerahan pada pemungut
tersebut di SPT masa PPN pada masa pembayaran bukan pada saat penagihan atau
pnyerahan.
Objek
pajak pertambahan nilai (PPN):
·
Penyerahan barang kena
pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·
Impor barang kena pajak.
·
Penyerahan jasa kena
pajak ddi dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·
Pemanfaatan barang kena
pajak tidak berwujud dari lur daerah pabean di dalam daerah pabean.
·
Pemanfaatan jasa kena
pajak dari luar luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
·
Ekspor barang kena pajak
berwujud oleh pengusaha kena pajak.
‘
No comments:
Post a Comment