A. Pajak
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak
adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah
tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai
penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
Pajak Daerah
Menurut
Tony Marsyahrul (2004:5) :
Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh
pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II)
dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan
daerah (APBD).
Jenis-Jenis
Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No.34
Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah
sebagai berikut
Pajak Daerah Kabupaten/Kota
menurut UU 34/2000 terdiri dari
a) Pajak
Hotel.
b) Pajak
Restoran
c) Pajak
Hiburan
d) Pajak
Reklame
e) Pajak
Penerangan Jalan
f)
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g) Pajak
Parkir
Contoh peraturan pajak daerah
adalah di kabupaten Musi banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002
tentang Pajak Hotel
Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002
tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002
tentang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002
tentang Pajak Restoran
Karakteristik Pajak Daerah
Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26
tentang Pajak Hotel (2002:1) : “
pajak hotel di sebut pajak daerah
pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel adalah : “Bangunan yang khusus
disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau
fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang
mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan
dan perkantoran”.
Pengusaha hotel ialah : “Perorangan
atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri
atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan
yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
1)
:Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen
dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih
menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2)
Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy,
layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah
hotel
3)
Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang
pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak
hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran
yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak
I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak
pada saat pelayanan di hotel.
Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29
tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah
pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah :
“Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut
bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan
yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau
badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran
yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen).
Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang
Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak
hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan
permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh
setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1)
.Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2)
.Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran
busana dengan tarif pajak 10%.
3)
Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4)
Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5)
Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6)
Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang
Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah
pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media
yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di
pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa
atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali
yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara
reklame seperti :
1)
Reklame Kain
2)
Reklame Melekat, Stiker
3)
Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4)
Reklame Udara
5)
Reklame Suara
6)
Reklame Film/Slide
7)
Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang
pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak
ditetapkan sebesar 25%.
E. Landasan
Hukum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
1) Dasar
Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat
(2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang
No.34 Tahun 2000.
F. Tata
Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pedoman tata cara pemungutan pajak
daerah diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999
Tentang Sistem Dan Prosedur
Administrasi Pajak Daerah.
Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah
Pendaftaran Dan Pendataan
A.Kegiatan pendaftaran dan pendataan
untuk wajib pajak baru dengan cara penetapan kepala daerah (Official
Assessment) terdiri dari
a)
Pendaftaran
b)
Pendataan
c)
Formulir / kartu dan daftar
A 1.Kegiatan Pendaftaran Dengan Cara
Dibayar Sendiri (Self Assesment) terdiri dari
a)
Menyiapkan formulir pendaftaran
b)
Menyerahkan formulir pendaftaran kepada wajib pakak setelah dicatat dalam
daftar formulir pendaftaran.
c)
Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah di isi oleh
wajib pajak dan atau yang diberi kuasa
d) Formulir /
kartu dan daftar.
A 2.Kegiatan pendataan dengan cara
dibayar sendiri (Self Assesment) untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWPD
terdiri dari
a)
Menyerahkan formulir pendataan
b)
Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan (SPTPD) yang telah di isi
oleh wajib pajak atau yang diberi kuasa
c)
Mencatat data pajak daerah dalam kartu data ke dalam daftar SPTPD (Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah) wajib pajak self assessment.
d) Formulir
dan daftar SPTPD.
No comments:
Post a Comment