B. Pajak
Daerah
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) :
“Pajak daerah adalah pajak yang di
kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah
daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan
pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak
adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah
tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai
penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
C. Jenis-Jenis
Pajak Daerah
1.Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun
2000 jenis-jenis pajak daerah adalah
sebagai berikut
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU
34/2000 terdiri dari
a) Pajak
Hotel.
b) Pajak
Restoran
c) Pajak
Hiburan
d) Pajak
Reklame
e) Pajak
Penerangan Jalan
f)
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g) Pajak
Parkir
Contoh peraturan pajak daerah adalah
di kabupaten Musi banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002
tentang Pajak Hotel
Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002
tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002
tentang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002
tentang Pajak Restoran
D. Karakteristik
Pajak Daerah
Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26
tentang Pajak Hotel (2002:1) : “
pajak hotel di sebut pajak daerah
pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel adalah : “Bangunan yang khusus
disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau
fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang
mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan
dan perkantoran”.
Pengusaha hotel ialah : “Perorangan
atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri
atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan
yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
1)
:Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen
dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih
menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2)
Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy,
layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah
hotel
3)
Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang
pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak
hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran
yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak
I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak
pada saat pelayanan di hotel.
Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29
tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah
pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah :
“Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut
bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan
yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau
badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran
yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen).
Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang
Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak
hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan
permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh
setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1)
.Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2)
.Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran
busana dengan tarif pajak 10%.
3)
Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4)
Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5)
Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6)
Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang
Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah
pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media
yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di
pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa
atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali
yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara
reklame seperti :
1)
Reklame Kain
2)
Reklame Melekat, Stiker
3)
Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4)
Reklame Udara
5)
Reklame Suara
6)
Reklame Film/Slide
7)
Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang
pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak
ditetapkan sebesar 25%.
E. Landasan
Hukum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
1) Dasar
Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat
(2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan
Undang-Undang No.34 Tahun 2000.
F. Tata
Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pedoman tata cara pemungutan pajak
daerah diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999
Tentang Sistem Dan Prosedur
Administrasi Pajak Daerah.
Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah
v Pendaftaran Dan Pendataan
A.Kegiatan pendaftaran dan pendataan
untuk wajib pajak baru dengan cara penetapan kepala daerah (Official
Assessment) terdiri dari
a)
Pendaftaran
b)
Pendataan
c)
Formulir / kartu dan daftar
A 1.Kegiatan Pendaftaran Dengan Cara
Dibayar Sendiri (Self Assesment) terdiri dari
a)
Menyiapkan formulir pendaftaran
b)
Menyerahkan formulir pendaftaran kepada wajib pakak setelah dicatat dalam
daftar formulir pendaftaran.
c)
Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah di isi oleh
wajib pajak dan atau yang diberi kuasa
d) Formulir /
kartu dan daftar.
A 2.Kegiatan pendataan dengan cara
dibayar sendiri (Self Assesment) untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWPD
terdiri dari
a)
Menyerahkan formulir pendataan
b)
Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan (SPTPD) yang telah di isi
oleh wajib pajak atau yang diberi kuasa
c)
Mencatat data pajak daerah dalam kartu data ke dalam daftar SPTPD (Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah) wajib pajak self assessment.
d) Formulir
dan daftar SPTPD.
v Penetapan
B 1.Kegiatan penetapan dengan cara di
bayar sendiri (self assesment) terdiri
Dari
a)
Setelah wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPTPD
dicatat dalam kartu data.
b)
Membuat nota perhitungan pajak atas dasar kartu data dan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain, Dengan cara menghitung jumlah pajak terutang dan jumlah kredit
pajak yang diperhitungkan dalam kartu data
c)
Jika pajak terutang kurang atau tidak dibayar maka di terbitkan surat
ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB)
d)
jika tidak terdapat selisih antara kurang dan kredit, Maka diterbitkan
surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPDN)
e)
Jika terdapat tambahan objek pajak yang sama selesai akibat di temukannya data
baru, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan
(SKPDKBT)
f)
Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak terutang, Maka di terbitkan surat
ketetapan pajak daerah lebih bayar (SKPDLB)
g)
Setelah pembuatan nota perhitungan pajak selesai, Selanjutnya menyerahkan
kembali kartu data kepada unit kerja pendataan.
h)
Menerbitkan daftar SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB,dan SKPDN atas dasar surat etetapan
pajak daerah tersebut
i)
Surat ketetapan ditandatangani oleh kepalah unit kerja penetapan.
j)
Menyerahkan copy daftar surat ketetapan di atas kepala unit kerja
penagihan,unit kerja perencanaan dan pengendalian operasional.
k)
Menyerahka kepada wajib pajak berupa SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kemudian wajib
pajak menandatangani masing-masing tanda terima dan mengembalikannya.
l)
Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% dari pokok pajak.
m)
Apabila SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN yang direrbitkan tidak atau kurang bayar setelah
lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN diterima, Dapat
memberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% tiap bulan dengan menerbitkan
STPD (surat tagihan pajak daerah).
v Formulir dan daftar / buku
a)
Formulir kartu data
b)
Daftar surat ketetapan
.Kegiatan Penyetoran
a)
Kegitan penyetoran melalui bendaharawan khusus penerima (BKP) terdiri
dari
a)
BKP menerima setoran disertai surat ketetapan pajak daerah dengan media
SSPD (Surat Setoran Pajak daerah)
b)
.Setelah SSPD tersebut di cap, Aslinya disertai SKPD dikembalikan ke wajib
pajak yang bersangkutan
c)
.Berdasarkan SSPD yang telah di cap, Dicatat dan dijumlahkan dalam buku
pembantu penerimaan sejenis melalui BKP dan selanjutnya dibukukan dalam buku
kas umum.
d) BKP
menyetor uang ke kas daerah secara harian yang disertai bukti setoran Bank.
e) BKP
secara periodikal (bulanan) menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan
penyetoran uang yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
f)
mendistribusikan
b)
Kegiatan Penyetoran Melalui Kas Daerah terdiri dari
a) Kas
daerah menerima uang dari wajib pajak disertai dengan media surat ketetapan dan
media penyetoran SSPD dan bukti setoran Bank
b)
Selanjutnya setelah SSPD ditandatangani dan di cap oleh pejabat kas daerah,
Maka lembar pertama dari SSPD dan bukti setoran Bank diserahkan kembali ke
wajib pajak
c) 2
(Dua) lembar tembusan SSPD diberikan oleh kas daerah ke BKP Dipenda yang
dilampiri bukti setoran Bank
d) BKP setelah
menerima media penyetoran yang di cap oleh kas daerah dicatat dan dijumlahkan
dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui kas daerah dan selanjutnya
dibukukan dalam buku kas umum
e) .BKP
secara periodikal (bulanan) membuat laporan realisasi penerimaan dan penyetoran
uang yang ditandatangani oleh Kadipenda
f)
Mendistribusikan
Angsuran Dan Penundaan Pembayaran
Angsuran pembayaran
Kegiatan yang dilaksanakan terdiri
dari
Menerima surat per mohonan angsuran
dari wajib pajak
Mengadakan penelitian untuk di jadikan
bahan dalam persetujuan perjanjian angsuran oleh kadipenda
Membuat surat perjanjian angsuran /
penolakan angsuran ditandatangani oleh kadipenda dan apabila permohonan di
setujui selanjutnya dibuatkan daftar perjanjian angsuran.
Menyerahkan surat perjanjian angsuran
/ penolakan angsuran kepada wajib pajak dan daftar surat perjanjian angsuran
kepada unit lain-lain yang terkait.
Formulir Dan Buku / Daftar
Formulir SSPD
Buku / Daftar
Buku registrasi permohonan angsuran
Daftar surat perjanjian angsuran
Kegiatan Penundaan pembayaran
Kegiatan yang dilaksanakan
Dipenda melalui unit kerja penetapan
menerima surat permohonan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
Mengadakan penelitian untuk dijadikan
bahan dalam pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
Membuat surat persetujaun penundaan
pembayaran / penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Kadipenda
apabila permohonan di setujui dibuatkan sistem persetujuan penundaan
Menyerahkan surat persetujuan
penundaan pembayaran kepada wajib pajak dan daftar persetujuan penundaan kepada
unit-unit yang te rkait.
Formulir Dan Buku / Daftar
Formulir surat permohonan penundaan
pembayaran
Buku / Daftar
Buku registrasi
Daftar persetujuan penundaan
pembayaran
Pelaporan
Kegiatan yang dilaksanakan
Membuat daftar penetapan, Penerimaan
dan tunggakan
Membuat daftar tunggakan per wajib
pajak
Membuat laporan realisasi penerimaan
pajak daerah
Mengajukan laporan realisasi penerimaan
pendapatan daerah pada Kadipenda
Mengajukan laporan realisasi
penerimaan pendapatan asli daerah kapada kepala Unit kerja pengelolaan
pendapatan daerah lainnya dan perencanaan, Pengendalian operasional
Membuat daftar realisasi setoran masa
pada akhir periode
Mengajukan daftar realisasi setoran
masa (Self Assessment)
Menyerahkan daftar realisasi setoran
masa (Self Assessment)
Penagihan
Penagihan dengan surat teguran
Penagihan dengan surat paksa
Penagihan dengan surat perintah
melaksanakan penyitaan
Pengumuman lelang dan pelaksanaan
lelang
Pencabutan penyitaan dan pengumuman
lelang
kegiatan penagihan dengan surat
perintah penagihan seketika dan
sekaligus (SPPS dan S)
Kegiatan Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
ü Tahapan Kegiatan
a)
Menerima surat permohonan pembetulan pembatalan, Pengurangan ketetapan dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dari wajib pajak
b)
Meneliti kelengkapan permohonan pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan
dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak setelah
dilakukan penelitian dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, Dibuat laporan hasil
penelitian.
ü Formulir Dan Buku Yang
Diperlukan
Tahapan Kegiatan
a)
Menerima surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
Melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan ditandatangani oleh
petugas dari wajib pajak.
b)
Mencatat ke kartu data selanjutnya diserahkan kapada unit kerja penghitungan
untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan pembayaran pajak.
c)
Memperhitungkan dengan hutang / tunggakan pajak yang lain
d)
Setelah perhitungan dengan hutang pajak yang lain ternyata
kelebihan pembayaran pajak kurang / sama dengan hutang pajak lainnya tersebut
maka wajib pajak menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran /
kompensasi dengan pajak terutang dimaksud, Karenanya SKPDLB tidak diterbitkan.
e)
Apabila hutang pajak di perhitungkan di kompensasi dengan kelebihan pembayaran
pajak ternyata lebih, Maka wajib pajak akan menerima bukti pemindahbukuan dan
sebagai bukti pembayaran / kompensasi dari SKPDLB harus di terbitkan
f)
Setelah menerima SKPDLB dari unit kerja penetapan dan di proses untuk
penerbitan
Pajak dan retribusi Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola
dan mengaturnya sendiri.
No comments:
Post a Comment