Search This Blog

Makalah Akuntabilitas Keuangan


Kata Pengantar
Alhamdulillah, segala puja dan puji kita panjatkan kehadirat Illahi Rabbi yang telah memberikan kekuatan kepada kami untuk dapat menyelesaikan halaman demi halaman makalah ini.Shalawat dan salam tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, sebagai sang motivator dan inspirator terhebat sepanjang zaman.
Penulis sangat sadar bahwa setiap pencapaian adalah buah dari kerja dan sokongan banyak pihak yang begitu luar biasa, oleh karenanya tanpa mempermasalahkan hierarkinya, maka penulis  ingin sekali menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang memiliki andil terhadap pembuatan makalah ini baik bantuan moriil maupun materiil.
Semoga  makalah yang penulis beri judul “Akuntabilitas Keuangan”  ini dapat menjadi suatu kontribusi positif dan konstruktif bagi para pembaca, serta diharapkan dapat menambah cakrawala berfikir kita dan tentunya dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis khususnya.

Salam


Makassar, 8 Mei 2016


                                                                                                            Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................   2
DAFTAR ISI..............................................................................................    3
BAB I. PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang.................................................................................   4
B.        Rumusan Masalah..........................................................................     6
C.        Tujuan Penulisan............................................................................     6

BAB II. PEMBAHASAN
A.        Akuntabilitas Keuangan ...................................................................             7
B.        Reformasi Akuntabilitas Keuangan .................................................  .           9
C.        Pertanggungjawaban Keuangan Negara ........................................                11
D.        Akuntabilitas Keuangan Negara: Masalah yang Dihadapai ............              12

BAB III. PENUTUP
A         Kesimpulan................................................................................                     14
B.         Saran....................................................................................................                       14       
DAFTAR FUSTAKA.............................................................................                   14                   



BAB I
PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang Masalah

Pengelolaan keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, BPK mempunyai kewajiban dan mandat untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.pada saat ini terjadi bersamaan dengan perubahan lingkungan eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Perubahan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam mengelola keuangan negara. Perubahan itu sangat mempengaruhi posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Akuntabilitas publik merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh seseorang pemegang amanah terhadap orang atau badan yang meminta pertanggungjawaban tersebut. Akuntabilitas ini dilakukan sebagai bentuk transparansi daripada kegiatan operasional suatu perusahaan.Menurut Mardiasmo dalam bukunya ”Akuntansi Sektor Publik” menyatakan bahwa:”Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut”. (2002:20)

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akuntabilitas bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat atas dana yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Akuntabilitas adalah suatu pertanggungjawaban oleh pihak-pihak yang diberi kepercayaan oleh masyarakat/individu di mana nantinya terdapat keberhasilan atau kegagalan di dalam pelaksanaan tugasnya tersebut dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas birokrasi dalam memberikan pelayanan sebagai kontra prestasi atas hak-hak yang telah dipungut langsung maupun tidak langsung dari masyarakat.
Konsep Akuntabilitas mencakup eksistensi dari suatu mekanisme (baik secara konstitusional maupun keabsahan dalam bentuknya) yang meyakinkan politisi dan pejabat pemerintahan terhadap aksi perbuatannya dalam penggunaan sumber-sumber publik dan kinerjaperilakunya. Akuntabilitas membutuhkan keterbukaan dan kejelasan serta keterhubungan dengankebebasan media. Aplikasi akuntabilitas atau bertanggung-jawab/bertanggung-gugat dalampenyelenggaraan pemerintahan diawali pada saat penyusunan program pelayanan publik danpembangunan (program accountability), pembiayaannya (fiscal accountability), pelaksanaan,pemantauan dan penilaiannya (process accountability) sehingga program tersebut dapatmemberikan hasil atau dampak seoptimal mungkin sesuai dengan sasaran atau tujuan yang ditetapkan (outcome accountability).
Para penyelenggara pemerintahan menerapkan prinsip akuntabilitas dalam hubungannya dengan masyarakat/publik (outwards accountability), dengan aparat bawahan yang ada di dalam instansi pemerintahan itu sendiri (downwards accountability), dan kepada atasan mereka (upwards accountability). Berdasarkan substansinya, prinsip bertanggung jawab/ bertanggung gugat mencakup akuntabilitas administratif seperti penggunaan sistem dan prosedur tertentu (administrative accountability), akuntabilitas hukum (legal accountability), akuntabilitas politikantara eksekutif kepada legislatif (political accountability), akuntabilitas profesional sepertipenggunaan metode dan teknik tertentu (professional accountability), dan akuntabilitas moral(ethical accountability).

Apabila semua yang dikatakan di atas dapat terpenuhi, maka akan tumbuh kepercayaan kepada aparat dan keandalan lembaga pemerintahan yang ada. Aparatur pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan di bidang tugas dan fungsinya. Aparatur pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan, program dan kegiatannya yang dilaksanakan atau dikeluarkannya termasuk pula yang terkait erat dengan pendayagunaan ketiga komponen dalam birokrasi pemerintahan, yaitu kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumber dayamanusianya.
Konsep akuntabilitas mensyaratkan adanya perhitungan “cost and benefits analysis” (tidakterbatas dari segi ekonomi, tetapi juga sosial, dan sebagainya tergantung bidang kebijaksanaan atau kegiatannya) dalam berbagai kebijaksanaan dan tindakan aparatur pemerintah. Selain itu, akuntabilitas juga berkaitan erat dengan pertanggungjawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijaksanaan atau program. Dengan demikian, tidak ada satu kebijaksanaan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan yang dapat lepas dari prinsip ini.

Pertanggungjawaban perlu dilakukan melalui media yang selanjutnya dapat dikomunikasikan kepada pihak internal maupun pihak eksternal (publik) secara periodik maupun secara tak terduga sebagai suatu kewajiban hukum dan bukan karena sukarela.
Menurut Ihyaul Ulum dalam bukunya ”Akuntansi Sektor Publik”, mengemukakan dua jenis akuntabilitas yaitu:
1. Akuntabilitas Keuangan
2. Akuntabilitas Kinerja
Berdasarkan deskripsi akuntabilitas, maka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Berdasarkan pada pengertian yang demikian itu, maka semua Instansi Pemerintah, Badan dan Lembaga Negara di Pusat dan Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya masing-masing, karena akuntabilitas yang diminta meliputi keberhasilan dan juga kegagalan pelaksanaan misi Instansi yang bersangkutan. (LAN RI dan BPKP, 2001: 43)
B.             Rumusan Masalah
·         Bagaimana konsep Akuntabilitas keuangan ?
C.            Tujuan Penulisan
·         Mengetahui konsep Akuntabilitas Keuangan ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Akuntabilitas Keuangan
Menurut LAN RI dan BPKP (2001: 29) menjelaskan Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggung jawaban mengenai integritas keuangan, pengangkatan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sasaran pertanggung jawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah.
Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai:
·         Integritas Keuangan
·         Pengungkapan
·         Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

Sasaran pertanggungjawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah. Dengan dilaksanakannya ketiga komponen tersebut dengan baik akan dihasilkan suatu informasi yang dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan, informasi tersebut akan tercermin didalam laporan keuangan yang merupakan media pertanggungjawaban. Integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi indikator dari akuntabilitas keuangan.
·         Integritas Keuangan
Menurut kamus Bahasa Indonesia, integritas adalah kejujuran, keterpaduan, kebulatan, keutuhan. Dengan kata lain integritas keuangan mencerminkan kejujuran penyajian. Kejujuran penyajian adalah bahwa harus ada hubungan atau kecocokan antara angka dan deskripsi akuntansi dan sumber-sumbernya. Integritas keuangan pun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka mengenai laporan keuangan daerah.Agar laporan keuangan dapat diandalkan informasi yang terkandung didalamnya harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
Penyajian secara wajar yang dimaksud diatas terdapat didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005, menyatakan:”Laporan keuangan menyajikan dengan wajar laporan realisasi anggaran, neraca dan laporan arus kas”. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusunan laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan pengungkapan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.

Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. 

·         Pengungkapan 
Konsep full disclosure (pengungkapan lengkap) mewajibkan agar laporan keuangan didesain dan disajikan sebagai kumpulan potret dari kejadian ekonomi yang mempengaruhi instansi pemerintah untuk suatu periode dan berisi cukup informasi. Yang menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan sehingga membuat pemakai laporan keuangan paham dan tidak salah tafsir terhadap laporan keuangan tersebut. Pengungkapan lengkap merupakan bagian dari prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan, sehingga terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 pada lampiran II paragraf 50, mengatakan: ”Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan”.

·         Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah harus menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain: 
  • Undang-undang Dasar Republik Indonesia khususnya yang mengatur mengenai keuangan Negara, 
  • Undang-undang Perbendaharaan Indonesia, 
  • Undang-undang APBN, 
  • Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, 
  • Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, 
  • Ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan APBN/APBD, 
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah. 
Apabila terdapat pertentangan antara standar akuntansi keuangan pemerintah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Kriteria Akuntabilitas keuangan  adalah sebagai berikut.
·         Pertanggungjawaban dana publik
·         Penyajian tepat waktu
·         Adanya pemeriksaan (audit)/respon pemerintah.

B.     Reformasi Akuntabilitas Keuangan

Reformasi atau Paradigma baru dalam Keuangan Negara adalah paradigma yang menuntut besarnya akuntabilitas dan transparansi dari penataan keuangan negara dengan
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
·         Dari Vertical Accountability menjadi Horizontal Accountability.
 Jika selama ini pertanggungjawaban atas penataan keuangan negara lebih ditujukan pada pemerintah yang lebih tinggi (Provinsi atau Pusat), maka dengan reformasi saat ini pertanggungjawaban lebih ditujukan kepada rakyat (DPR). Laporan pertanggung jawaban keuangan negara disampaikan kepada DPR secara periodik, tidak lagi sekedar laporan tentang APBN tetapi mencakup pula laporan Aliran Kas dan Neraca.
·         Dari Traditional Budget menjadi Performance Budget.
Selama ini penataan keuangan negara adalah dengan sistem tradisional. Sistem tradisional, sistem penyusunannya adalah dengan pendekatan incremental dan “line item” dengan penekanan pada pertanggungjawaban pada setiap input yang dialokasikan. Melalui reformasi, anggaran harus disusun dengan pendekatan atau sistem anggaran kinerja (performance budgeting), dengan penekanan pertanggunganjawaban tidak sekedar pada input tetapi juga pada output dan outcome.
·         Dari Pengendalian dan Audit Keuangan ke Pengendalian dan Audit Keuangan, dan Kinerja.
Sebelum reformasi terdapat pengendalian dan audit keuangan negara, bahkan juga audit kinerja. Namun, oleh karena sistem anggaran yang tidak memasukan kinerja, maka proses audit kinerja menjadi tidak berjalan dengan baik. Dalam reformasi ini, oleh karena sistem penganggaran yang mengunakan sistem penganggaran kinerja (performance budgeting) maka pelaksanaan pengendalian dan audit keuangan negara dan audit kinerja akan menjadi lebih baik.
·         Lebih Menerapkan Konsep Value for Money.
 Reformasi penataan keuangan negara saat ini menghendaki penerapan konsep value for money atau yang lebih dikenal degan konsep 3 E (Ekonomi, Efisien, dan Efektif). Oleh karena itu dalam reformasi ini pemerintah diminta baik dalam mencari dana maupun menggunakan dana selalu menerapkan prinsip 3 E tersebut. Hal ini mendorong pemerintah berusaha selalu memperhatikan tiap sen/rupiah dan (uang) yang diperoleh dan digunakan. Perhatian tertuju pada hubungan antara input-output-outcome.
·         Penerapan Pusat Pertanggungjawaban.
Dalam reformasi penataan keuangan negara ini konsep pusat pertanggungjawaban (responsibility center) diterapkan. Penerapan ini akan memudahkan pengukuran kinerja setiap unit organisasi. Pada konsep ini unit organisasi dapat diperlakukan sebagai pusat pertanggungjawaban pendapatan (revenue) seperti dinas pendapatan, biaya (expense) seperti bagian keuangan. “laba” (profit), dan investasi seperti BUMD atau Perusahaan Daerah.
·         Perubahan Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintahan.
Untuk mendukung perubahan-perubahan yang telah dikemukakan di atas direformasi pula sistem akuntansi dipemerintahan. Jika selama ini pemerintah menggunakan sistem pencatatan tunggal (single entry system) maka dirubah menjadi sistem ganda (double entry system). Selain itu, selama ini digunakan pencatatan atas dasar kas (cash-basis) maka dirubah menjadi atas dasar aktual medication (modified accrual basis). Selain itu, perubahan dalam akuntansi dan pengelolaan negara, yang pada gilirannya menuntut adanya neraca laporan negara, tidak lagi sekedar laporan
perhitungan keuangan negara.

C.     Pertanggungjawaban Keuangan Negara

Menurut Mustopadidjaja (2003), Pertanggungjawaban merupakan ujung dari siklus
anggaran setelah perencanaan dan pelaksanaan. Kata-kata kunci dalam pertanggungjawaban
dalam evaluasi, evaluasi kinerja, dan akuntabilitas. Evaluasi kinerja kebijakan pada hakikatnya dilakukan untuk mengetahui ketepatan dan efektivitas baik kebijakan itu sendiri maupun sistem dan proses pelaksanaannya, agar dapat dilakukan langkah-langkah tindak lanjut untuk menghindarkan “biaya” (kemungkinan kemubaziran) yang lebih besar atau untuk mencapai “manfaat” yang lebih baik. Essensi evaluasi kinerja adalah perbandingan yang menyangkut kinerja dan tingkat efektivitas baik kebijakan maupun sistem dan proses pelaksanaan yang berkembang dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi atau dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.

Evaluasi kinerja yang dilakukan dalam rangka pemantauan pada pokoknya adalah
menyediakan informasi bagi para pengelola kebijakan dan pembuat kebijakan mengenai
ketepatan dan efektivitas kebijakan dan sistem serta proses pelaksanaannya, agar dapat dilakukan tindak lanjut dini apabila secara aktual ternyata ada hal-hal yang perlu dikoreksi baik pada kebijakan atau pun pada sistem dan proses pelaksanaannya. Langkah dan tujuan serupa juga dilakukan dalam rangka pengawasan internal, karena sebenarnya pemantauan merupakan bagian dari kegiatan pengendalian internal yang diperlukan untuk peningkatan efektivitas manajemen,peningkatan efisiensi pemanfaatan sumber-sumber, dan perbaikan-perbaikan lainnya ke depan yang dapat meliputi kebijakan dan sistem serta proses pelaksanaannya, dengan kemungkinan terminasi atau pun ekstensi dan modifikasi kebijakan yang dilaksanakan.

Evaluasi kinerja pada pengawasan eksternal, dilakukan dengan tujuan memberikan
gambaran obyektif mengenai ketepatan dan efektivitas kebijakan ataupun sistem serta proses
pelaksanaannya, kondisi biaya dan manfaat aktual dari kebijakan, perkembangan berbagai unsur dan indikator kinerja yang dicapai, yang diperlukan sebagai “pertanggungjawaban” atau pun “pertanggunggugatan” (responsibility and or accountability) suatu organisasi dalam
melaksanakan tugas kelembagaannya. Hal terakhir itu menunjukkan maksud (motif) dilakukannya evaluasi kinerja, yang tentu dipengaruhi pula oleh posisi dan peran lembaga
pengawasan eksternal yang melakukan evaluasi tersebut.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah instrumen pertanggung jawaban yang pada pokoknya terdiri dari berbagai indikator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian, dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk memenuhi kewajiban suatu instansi pemerintah dalam pertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta misi organisasi. LAKIP adalah media pertanggungjawaban yang bersisi informasi mengenai kinerja instansi pemerintah, dan bermanfaat antara lain untuk: (1) Mendorong instansi pemerintah untuk
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good
governance) yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijaksanaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat; (2) Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya; (3) Menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah; dan (4) Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

D.    Akuntabilitas Keuangan Negara: Masalah yang Dihadapai

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (27/1/2009) ada lima kebijakan
pembangunan yang bertahun-tahun diterapkan di Indonesia dan kini harus dikoreksi secara total untuk menghadapi dinamika perubahan zaman dan tantangan global, yaitu: (1) Kebijakan yang selama ini dinilai hanya difokuskan di kota-kota besar dan kurang memedulikan kelestarian lingkungan; (2) Kebijakan yang sektoral dan kurang memadukan sektor-sektor yang ada, seperti lingkungan, ilmu pengetahuan alam, dan budaya; (3) Kebijakan yang cuma mengutamakan pertumbuhan tanpa memerhatikan pemerataan atas hasil-hasilnya; (4) Kebijakan pembangunan lainnya kurang meningkatkan ketahanan dan kemandirian bangsa; dan (5) Kebijakan pembangunan yang harus diubah adalah kurangnya mengajak semua komponen bangsa ikut bertanggungjawab. Sementara itu, sistem keuangan negara, masih lemah. Pencegahan korupsi, menurut Anwar Nasution (15/5/2009) bisa dilakukan dengan memperbaiki sistem keuangan negara (termasuk di daerah), misalnya dengan mencegah bagaimana agar tidak terjadi pungutan di setiap instansi, bagaimana jangan terjadi rekening liar, dan menghindari upah pungut. Pengelolaan aset pemerintah juga lemah sehingga ada peluang korupsi dari lemahnya pengelolaan aset pemerintah ini.

Selain itu, juga muncul aturan yang simpang siur, seperti aturan pajak, upah pungut, serta UU migas dan perminyakan. Kesimpangsiuran tersebut juga memicu perbedaan persepsi dan berujung pada korupsi. Di samping masalah dalam kebijakan pembangunan tersebut di atas, masalah yang dihadapi khususnya dalam keuangan negara. Rendahnya kualitas administrasi keuangan negara: (1) Tersendat-sendatnya pengajuan
anggaran; (2) Rendahnya daya serap anggaran; (3) Kelambatan melaporkan keuangan serta tidak sesuai standar akuntansi pemerintah; (4) Buruknya komunikasi politik antara Pemda dan DPRD menjadi penyebab keterlambatan penetapan anggaran; (5) Dana APBN menumpuk di rekening Bank Pemda, yang selanjutnya disimpan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI); (6) Proses perencanaan di daerah juga masih lemah, sehingga program atau proyek tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran; (7) Pelaksanaan anggaran buruk, kesejahteraan bangsa juga merosot. Hal ini terlihat dari APBN yang terus meningkat, tetapi kemiskinan dan pengangguran tetap besar; (8) Hingga saat ini ketimpang anggaran pusat dan daerah masih sangat besar (70 persen berbanding 30 persen), dan seharusnya relatif berimbang;(9) Belanja aparatur di Provinsi ataupun Kabupaten/Kota saat ini sangat tinggi, mencapai 71 persen dan belanja public hanya 29 persen; (10) Pembangunan tidak benar-benar berdampak langsung pada pemberantasan



















BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Telah diuraikan mengenai akuntabilitas keuangan negara yang meliputi uraian tentang konsep dan aplikasinya, “reformasi, , dan pertanggungjawaban keuangan negara”. Tuntutan untuk mewujudkan konsep dan aplikasi keuangan negara tersebut diatas, dan juga untuk mewujudkan “good governance”, membutuhkan profesionalitas dan akuntabilitas yang semakin tinggi, kejujuran, konsistensi, komitmen yang tinggi, dan berupaya keras meningkatkan citra dan kinerja aparatur dalam penyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
B.            Saran
Implikasi dari belum adanya kriteria akuntabilitas keuangan public ini adalah ketidak pahaman pembuat laporan keuangan dalam menyusun laporan keuangan. Akibatnya bisa jadi pembuat laporan keuangan tidak memenuhi syarat pembuatan laporan keuangan yang baik. Selain itu, untuk memenuhi criteria akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan, pembuat laporan akan menggunakan penilaian subjektifnya saja sehingga laporan keuangan tersebut dianggap sudah akuntabel dan transparan.

Daftar Pustaka
·         http:ovy19.wordpress.com/
·         Abdul Hafiz Tanjung, 2008, Penatausahaan dan Akuntansi Keuangan Daerah, Cetakan pertama, Alfabeta Bandung.
·         Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
·         Abdul Hakim. 2006. Reformasi Penglolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM.
·         Suparmoko. 2003. Keuangan Negara: Dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: BPFE.
·         Musgrave, Richard A. & Peggy B. Musgrave. 1989. Public Finance in Theory and Practice.Singapore: Mc Graw – Hill, Inc.




No comments:

Post a Comment

Terbaru

Misteri Kematian Sang Juara Olimpiade Matematika Asal Indonesia David Hartanto

                Seorang mahasiswa asal Indonesia di Nanyang Technology University ( NTU ) Singapura bernama David Hartanto diberitakan meni...