Nama
: Hairil Sakthi Hr
Nim
: E211 13 307
Analisis Konsep Recruitmen Pegawai
Negeri Berdasarkan UU no. 8 tahun 1974, UU no 34 tahun 1999, dan UU no 5 tahun
2014.
Disetiap negara terdapat banyak
konsep dan tatacara recruitmen pegawai negeri. Begitu pula dengan negara
kesatuan Republik Indonesia dalam perjalanan kemerdekaannya telah terdapat
setidaknya tiga undang undang atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang
berkaitan dengan pegawai negeri diantaranya UU no. 8 tahun 1974 tentang pokok
pokok kepegawaian, kemudian direvisi ke UU no. 34 tahun 1999 tentang pokok
pokok kepegawaian dan UU no. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Perbandingan diantara ketiga
undang undang tersebut adalah sebagai berikut :
·
UU no 8 tahun 1974
Pasal 19
Pengangkatan dalam jabatan
didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja,
kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat objektip
lainnya.
Pasal 20
Untuk lebih menjamin objektipitas
dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam
jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut
kepangkatan.
·
UU no 43 tahun 1999
Pasal 17
(1). Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat
tertentu.
(2).
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai
dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk
jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku,
agama, ras, atau golongan.
(3).
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Pasal 20
Untuk lebih menjamin objektivitas
dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan
penilaian prestasi kerja.
·
UU no 5 tahun 2014
Pasal 61
Setiap warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi
persyaratan.
Pasal 62
(1).
Penyelenggaraan seleksi pengadaan
PNS oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan
kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.
(2). Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi,
seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Pasal 63
(1).
Peserta yang lolos seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS.
(2). Pengangkatan calon PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3). Calon PNS wajib menjalani masa percobaan.
(4). Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi
untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme
dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat
profesionalisme serta kompetensi bidang.
Pasal 64
(1). Masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (3) bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
(2).
Instansi Pemerintah wajib memberikan
pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selama masa percobaan.
Pasal 65
(1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi
persyaratan:
a.
lulus pendidikan dan pelatihan; dan
b.
sehat jasmani dan rohani.
(2). Calon PNS yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Sebagaimana kita ketahui bersama
menurut UU no. 8 tahun 1974 bahwa recruitmen pegawai negeri harus didasarkan
atas prestasi kerja, disiplin kerja,
kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat objektip
lainnya. Ini menujukkan suatu konsep recruitmen yang baik karena harus
berkaitan dengan banyak aspek seperti disiplin kerja dan lain lain.
Prinsip pokok penempatan dalam
jabatan adalah "menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat".
Dalam sistim pembinaan karier yang sehat selalu ada pengkaitan yang erat antara
jabatan dan pangkat, artinya seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
menduduki sesuatu jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatan
itu.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri
sebagai yang dimaksud di atas, maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan
sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja. Sistim
karier adalah suatu sistim kepegawaian, di mana untuk pengangkatan pertama
didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih
lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat obyektip lainnya
juga menentukan. Sistim prestasi kerja adalah suatu sistim kepegawaian, di mana
pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik
pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang
dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan
lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata. Sistim prestasi
kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja.
Dalam rangka usaha untuk lebih
menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat
dan pengangkatan dalam jabatan, maka perlu diadakan daftar penilaian.
pelaksanaan pekerjaan ("conduite staat") dan daftar urut kepangkatan
("ranglijst"). Unsur yang perlu
dinilai dalam daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan, antara lain adalah prestasi kerja, rasa tanggung jawab, kesetiaan,
prakarsa, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Ukuran yang digunakan dalam
menentukan daftar urut kepangkatan adalah ketuaan (senioritas) dalam pangkat,
jabatan, pendidikan/latihan jabatan, masa kerja, dan umur.
Sedangkan
dalam UU no. 43 tahun 1999, dalam recruitmen pegawai negeri dalam suatu jabatan
dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi,
prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta
syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau
golongan. Recruitmen Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan
tingkat pendidikan formal. Jadi dalam recruitmen pegawai yang berperan penting
sebagai tolak ukur adalah tingkat pendidikan formal seperti sarjana strata satu
( S1), strata dua ( S2) dan sebagainya. Dalam hal ini pendidikan merupakan
fakrot pembeda setiap orang yang akan mendaftar sebagai pegawai negeri sipil.
Selain itu diperlukan juga syarat obejektif, adapun syarat objektifnya yaitu antara
lain adalah disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama, dan
dapat dipercaya.
Dalam
UU no 5 tahun 2014, recurtmen pegaeai negeri sipil yang akan bertugas di
instansi pemerintahan hendaknya harus melewati tiga tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi
dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Setelah itu baru kemudian dapat
dinyatakan sebagai calaon pegawai negeri sipil ( CPNS ) yang nantinya akan
diberikan masa percobaan selama satu tahun dan juga diikutkan dalam pelatihan
pelatihan.
Seletah
melihat lebih jauh mengetahi konsep recruitmen pegawai yang ditawarkan oleh UU
no 8 tahun 1974, UU no. 43 tahun 1999 dan UU no 5 tahun 2014 dapat disimpulkan
bahwa UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) secara umum
dalam recruitmen kepegawaianya sanagatlah berkiatan dengan Undang undang yang
telah ada sebelumnya. Tapi dalam hal ini orang orang yang mendaftar sebagai
pegawai negeri sipil haruslah lulus seleksi dan juga memiliki tingkat
pendidikan yang tinggi dengan kata lain adalah sarjana. Pola recriutmen pegawai
negeri sipil tidak lagi di dasarkan pada syrat obejektifnya saja melainkan juga
harus berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini
memungkinkan penyelewengan penyelewengan yang dilakukan dalam recruitmen
pegawai dapat di minimalaisir atau bahkan terhapus.
Jadi
secara umum pembuatan UU no 5 tahun 2014 yang berkaitan dengan recruitmen
pegawai negeri sipil pada pasal 61 sampai pasal 65 sudah sangat baik secara
konsep karena mencakup hal yang berkaitan dengan Undang undang yang sebelumnya,
jadi tinggal penerapan Undang Undang inilah yang akan kita lihat hasilnya
apakah akan sesuai dengan konsep atau tidak.
No comments:
Post a Comment