Search This Blog

Analisis Konsep Recruitmen Pegawai Negeri Berdasarkan UU no. 8 tahun 1974, UU no 34 tahun 1999, dan UU no 5 tahun 2014.

Nama               : Hairil Sakthi Hr
Nim                 : E211 13 307
Analisis Konsep Recruitmen Pegawai Negeri Berdasarkan UU no. 8 tahun 1974,          UU no 34 tahun 1999, dan UU no 5 tahun 2014.
            Disetiap negara terdapat banyak konsep dan tatacara recruitmen pegawai negeri. Begitu pula dengan negara kesatuan Republik Indonesia dalam perjalanan kemerdekaannya telah terdapat setidaknya tiga undang undang atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berkaitan dengan pegawai negeri diantaranya UU no. 8 tahun 1974 tentang pokok pokok kepegawaian, kemudian direvisi ke UU no. 34 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian dan UU no. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Perbandingan diantara ketiga undang undang tersebut adalah sebagai berikut :
·         UU no 8 tahun 1974
Pasal 19
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja,      kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat objektip lainnya.

Pasal 20
Untuk lebih menjamin objektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan.

·         UU no 43 tahun 1999
Pasal 17
(1).       Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
(2).       Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
(3).       Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.
Pasal 20
Untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.

·         UU no 5 tahun 2014
Pasal 61
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Pasal 62
(1).       Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.
(2).       Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Pasal 63
(1).       Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS.
(2).       Pengangkatan calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3).       Calon PNS wajib menjalani masa percobaan.
(4).       Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Pasal 64
(1).       Masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
(2).       Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa percobaan.
Pasal 65
(1).       Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan; dan
b. sehat jasmani dan rohani.
(2).       Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan










Sebagaimana kita ketahui bersama menurut UU no. 8 tahun 1974 bahwa recruitmen pegawai negeri harus didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja,   kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat objektip lainnya. Ini menujukkan suatu konsep recruitmen yang baik karena harus berkaitan dengan banyak aspek seperti disiplin kerja dan lain lain.
Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah "menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat". Dalam sistim pembinaan karier yang sehat selalu ada pengkaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk menduduki sesuatu jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatan itu.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai yang dimaksud di atas, maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja. Sistim karier adalah suatu sistim kepegawaian, di mana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat obyektip lainnya juga menentukan. Sistim prestasi kerja adalah suatu sistim kepegawaian, di mana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik
pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata. Sistim prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja.
Dalam rangka usaha untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan, maka perlu diadakan daftar penilaian. pelaksanaan pekerjaan ("conduite staat") dan daftar urut kepangkatan ("ranglijst"). Unsur yang perlu
dinilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, antara lain adalah prestasi kerja, rasa tanggung jawab, kesetiaan, prakarsa, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Ukuran yang digunakan dalam menentukan daftar urut kepangkatan adalah ketuaan (senioritas) dalam pangkat, jabatan, pendidikan/latihan jabatan, masa kerja, dan umur.
Sedangkan dalam UU no. 43 tahun 1999, dalam recruitmen pegawai negeri dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Recruitmen Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal. Jadi dalam recruitmen pegawai yang berperan penting sebagai tolak ukur adalah tingkat pendidikan formal seperti sarjana strata satu ( S1), strata dua ( S2) dan sebagainya. Dalam hal ini pendidikan merupakan fakrot pembeda setiap orang yang akan mendaftar sebagai pegawai negeri sipil. Selain itu diperlukan juga syarat obejektif, adapun syarat objektifnya yaitu antara lain adalah disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama, dan dapat dipercaya.
            Dalam UU no 5 tahun 2014, recurtmen pegaeai negeri sipil yang akan bertugas di instansi pemerintahan hendaknya harus melewati tiga tahap yakni  seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Setelah itu baru kemudian dapat dinyatakan sebagai calaon pegawai negeri sipil ( CPNS ) yang nantinya akan diberikan masa percobaan selama satu tahun dan juga diikutkan dalam pelatihan pelatihan.
            Seletah melihat lebih jauh mengetahi konsep recruitmen pegawai yang ditawarkan oleh UU no 8 tahun 1974, UU no. 43 tahun 1999 dan UU no 5 tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) secara umum dalam recruitmen kepegawaianya sanagatlah berkiatan dengan Undang undang yang telah ada sebelumnya. Tapi dalam hal ini orang orang yang mendaftar sebagai pegawai negeri sipil haruslah lulus seleksi dan juga memiliki tingkat pendidikan yang tinggi dengan kata lain adalah sarjana. Pola recriutmen pegawai negeri sipil tidak lagi di dasarkan pada syrat obejektifnya saja melainkan juga harus berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini memungkinkan penyelewengan penyelewengan yang dilakukan dalam recruitmen pegawai dapat di minimalaisir atau bahkan terhapus.
            Jadi secara umum pembuatan UU no 5 tahun 2014 yang berkaitan dengan recruitmen pegawai negeri sipil pada pasal 61 sampai pasal 65 sudah sangat baik secara konsep karena mencakup hal yang berkaitan dengan Undang undang yang sebelumnya, jadi tinggal penerapan Undang Undang inilah yang akan kita lihat hasilnya apakah akan sesuai dengan konsep atau tidak.


No comments:

Post a Comment

Terbaru

Misteri Kematian Sang Juara Olimpiade Matematika Asal Indonesia David Hartanto

                Seorang mahasiswa asal Indonesia di Nanyang Technology University ( NTU ) Singapura bernama David Hartanto diberitakan meni...