MAKALAH
Etika Administrasi Publik
Konsep keadilan dalam berbangsa dan bernegara

Oleh
Hairil
Sakthi HR E21113307
Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Uniersitas Hasanuddin
Makassar
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puja dan puji kita panjatkan
kehadirat Illahi Rabbi yang telah memberikan kekuatan kepada kami untuk dapat
menyelesaikan halaman demi halaman makalah ini.Shalawat dan salam tercurah
kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, sebagai sang motivator dan inspirator
terhebat sepanjang zaman.
Penulis sangat sadar bahwa setiap pencapaian adalah
buah dari kerja dan sokongan banyak pihak yang begitu luar biasa, oleh
karenanya tanpa mempermasalahkan hierarkinya, maka penulis ingin sekali menyampaikan ucapanterima kasih
dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang memiliki andil
terhadap pembuatan makalah ini baik bantuan moriil maupun materiil.
Semoga
makalah yang penulis beri judul “Konsep
keadilan dalam berbangsa dan bernegara”
ini dapat menjadi suatu kontribusi positif dan konstruktif bagi para
pembaca, serta diharapkan dapat menambah cakrawala berfikir kita dan tentunya
dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis khususnya.
Makassar,
20 Maret 2015
Salam
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................ 2
DAFTAR
ISI.............................................................................................. 3
BAB
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................. 4
1.2 Rumusan
Masalah.......................................................................... 5
1.3 Tujuan
Penulisan............................................................................ 5
BAB
II. PEMBAHASAN
2.1 Defenisi dan Teori
keadilan..................................................... 6
2.2 Macam
macam keadilan.......................................................... 7
2.3 Proses dan Manfaat
terciptaannya keadilan
............................ 8
BAB
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................ 11
DAFTAR
FUSTAKA............................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain
sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang
sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal
dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang
tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu
hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.Sedangkan di dalam Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa kata
“adil” (bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian sebagai
berikut :
·
Tidak berat sebelah atau tidak
memihak ke salah satu pihak.
·
Memberikan sesuatu kepada setiap
orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui hak dan kewajiban,
mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat
menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
·
Tidak sewenang-wenang dan maksiat
atau berbuat dosa.
·
Orang yang berbuat adil,
kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah).
Pengertian kata “adil” yang lebih
menekankan pada “tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”,
maka sesungguhnya pada setiap diri manusia telah melekat sumber kebenaran yang
disebut hati nurani. Tuhanlah yang menuntun hati nurani setiap manusia beriman
agar sanggup berbuat adil sesuai dengan salah satu sifat-Nya yang Maha
Adil. Kata “keadilan” dapat juga diartikan sebagai suatu tindakan yang
tidak berdasarkan kesewenang-wenangan; atau tindakan yang didasarkan kepada
norma-norma (norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma
hukum).Banyak ahli yang mencoba
memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Namun sebagaimana yang
kita ketahui, mereka berdasarkan sudut pandang masing-masing akan terdapat
perbedaan, walaupun demikian akan tetap pada dasar-dasar atau koridor yang sama
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah
penting dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas
sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh persatuan dan kesataun bangsa.
Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dan
pejabat pulbik dewasa ini, merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan
cara apapun dan oleh negara manapun terkait dengan derasnya arus informasi
dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum, telah
menjadi bahan pemikiran bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan jaminan
keadilan bagi warga negara sejalan dengan tuntutan supremasi hukum ,
demokratisasi dan hak-hak asasi manusia.
Perbuatan adil,
tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi juga diperintah Tuhan apapun agamanya.
Bila suatu negara – terutama pemerintah, pejabat publik dan aparat penegak
hukumnya -- mampu memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala bidang,
niscaya kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense
of responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara serta
memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.Keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan
biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut
dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu
pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak.
Jadi adanya pihak ketiga dalam rangka menghindari konfrontatif antara yang
sedang berselisih.
Dalam rangka jaminan
keadilan di dalam suatu negara diperlukan peraturan yang disebut Undang-undang
atau hukum. Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam
masyarakat. Oleh karena itu apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan
ketidak adilan, maka ia berhak mengajukan tuntutan.Setiap masyarakat memerlukan
hukum, dikatakan “di mana ada masyarakat disana ada hukum” (ubi
societes ini ius). Hukum diciptakan untuk mencegah agar konflik yang
terjadi dipecahkan secara terbuka. Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang
kuat, melainkan berdasarkan aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang
kuat dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut, maka keadilan merupakan salah
satu ciri hukum dan jaminan keadilan hanya bisa tercapai apabila hukum
diterapkan dengan tanpa memperhatikan aspek subjektifitas.
1.2 Rumusan
Masalah
·
Bagaimana defenisi,teori, dan macam macam keadilan menurut para
ahli?
·
Bagaimana manfaat dari terciptanya keadilan?
1.3 Tujuan
Penulisan
·
Mengetahui defenisi, teori dan macam macam keadilan.
·
Mengetahui manfaat dari terciptanya keadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Defenisi dan Teori
keadilan
Kata keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”.
Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara
leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu
menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang
berhak menerimanya. Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu
tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan
keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
·
Menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah
tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang
dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang
menjadi haknya.
·
Menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya
tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan
dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
·
Menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah
suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian
keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada
perjanjian yang telah disepakati.
·
Menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah
diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum
dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal
itu.
·
Menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa
pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang.
·
Menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang
yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak
menerimanya.
·
Menurut Socrates keadilan akan tercipta
bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
·
Menurut Kong Fu Tjukeadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya.
Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani
kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles,
Plato dan Thomas hobbes.
Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan.
Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles
mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu: (1) Keadilan komutatif, yakni
perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah
diberikannya; (2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang
sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni
perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain
kepada kita; (4) akaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga
negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
(5) Keadilan
perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang
lainyangtercemar.
Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1)
Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila
telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan
kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara
prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan
tata cara yang telah ditetapkan.
Thomas
Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan dengan perjanjian yang disepakati. Sehingga pengertian keadilan yang
dimaksud di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
·
Sebagai tindakan yang tidak berdasar kesewenang-wenangan.
·
Sebagai suatu tindakan yang berdasarkan norma.
·
Memberikan sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
·
Tidak berat sebelah atau tidak memilih ke salah pihak.
·
Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana
yang salah.
2.2
Macam macam keadilan
Secara umum
macam macam keadilan terdiri dari :
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian
keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang
pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli
tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti
yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian
keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu.
Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh
keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun,
maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya
adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum
commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib
menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian
keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif
adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian
keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang
berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas
yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif
adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa
interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian
keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak
lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat
dari para penjahat.
·
Keadilan Sosial : Pengertian keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung
dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam
masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan
keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
2.3 Proses dan Manfaat
terciptaannya keadilan
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting
dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas
sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh persatuan dan kesataun bangsa.
Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dan
pejabat pulbik dewasa ini, merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan
cara apapun dan oleh negara manapun terkait dengan derasnya arus informasi
dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum, telah menjadi bahan pemikiran
bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan jaminan keadilan bagi warga negara
sejalan dengan tuntutan supremasi hukum , demokratisasi dan hak-hak asasi
manusia.
Perbuatan adil, tidak hanya
merupakan idaman manusia, tetapi juga diperintah Tuhan apapun agamanya. Bila
suatu negara – terutama pemerintah, pejabat publik dan aparat penegak hukumnya
-- mampu memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala bidang, niscaya
kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of
responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara serta memperkukuh
persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
Keadilan pada umumnya relatif
sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga
sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap
pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus
netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi adanya pihak ketiga
dalam rangka menghindari konfrontatif antara yang sedang berselisih.
Pelaksanaan jaminan keadilan
sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara (pemerintah dan pejabat publik)
yang baik, bersih dan transparan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik
tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, di antaranya adalah;
·
Asas Kepastian hukum (principle
of legal security = Rechts zekerheid beginsed). Asas ini menghendaki agar
sikap dan keputusan pejabat administrasi negara yang mana pun tidak boleh
menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya
kepastian hukum, pejabat administrasi negara wajib menentukan masa peralihan
untuk menetapkan peraturan baru atau perubahan status hukum suatu peraturan.
Tanpa masa peralihan, suatu keputusan administrasi negara yang sah (legal)
secara mendadak (tanpa masa peralihan) menjadi tidak sah sehingga dapat
merugikan masyarakat. Keadaan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum
dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada hukum, peraturan-peraturan
serta wibawa pejabat administrasi negara.
·
Asas Keseimbangan.
Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini
diatur dalam undang-undang kepegawaian dan peraturan tentang pegawai negeri
umum (Ambtenarenwet juncto algemene rijksambte narenreglement). Dalam
undang-undang ini terdapat banyak cara untuk menjatuhkan putusan terhadap suatu
kelalaian, tetapi harus diingat tindakan yang dijatuhkan harus
seimbang/sebanding dengan kelalaian yang dibuat.
·
Asas Kesamaan.
Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi negara
dalam menjatuhkan keputusan tanpa pandang
bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dulu secara masak-masak agar
untuk kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama pula. Pejabat
Administrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam mengambil
keputusan. Jika beberapa orang dalam situasi dan kondisi hukum yang sama
mengajukan suatu permohonan, mereka harus mendapatkan keputusan dikenai
syarat-syarat tambahan yang subjektif. Misalnya, karena mereka mendapat masalah
pribadi sehingga keputusannya lebih berat. Hal demikian sangat terlarang karena
selain akan merusak tujuan hukum objektif juga akan merongrong hukum dan
menurunkan wibawa pejabat administrasi negara.
·
Asas Larangan Kesewenang-wenangan.
Bahwa keputusan sewenang-wenangan adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan
semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang
sesuai. Contohnya, sikap sewenang-wenang pejabat administrasi negara ialah
menolak meninjau kembali keputusannya yang dianggap kurang wajar oleh
masyarakat. Pada prinsipnya, keputusan yang sewenang-wenang adalah dilarang dan
keputusan semacam itu dapat digugat melalui pengadilan Perdata (pasal 1365 KUH
Perdata).
·
Asas larangan Penyalahgunaan wewenang (detoumement
de pouvoir). Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah bilamana
suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang
bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh
undang-undang.
·
Asas Bertindak Cermat.
Jika pejabat administrrasi negara telah mengambil keputusan dengan kurang
hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, keputusan tersebut
secara otomatis menjadi berat. Jika terjadi tanpa menunggu instruksi atasan
atau pejabat, yang bersangkutan wajib memperbaiki keputusannya dengan
menerbitkan keputusan baru.
·
Asas Perlakukan yang Jujur.
Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasanya
kepada warga masyarakat untuk kebenaran. Asas
ini memberikan penghargaan yang lebih pada masyarakat dalam mencari
kebenaran tersebut melalui instansi banding. Pengajuan banding ini dapat
dilakukan pada pejabat administrasi negara yang lebih tinggi tingkatannya (administratief
beroep) atau kepada badan-badan peradilan (judicial review). Asas
ini penting untuk diketahui masyarakat karena pejabat administrasi negara
diberikan kebebasan untuk bertindak. Dengan adanya asas ini berarti masyarakat
dapat melakukan banding.
·
Asas meniadakan Akibat Suatu keputusan yang Batal.
Dalam asas ini dimaksudkan bahwa keputusanCentrale Raad van Beroep, 20
september 1920 tentang seorang pegawai yang berdasarkan Peradilan kepegawaian (Amotenarengerecht)
tingkat pertama diberhentikan, tetapi oleh peradilan tingkat
banding, putusan pemberhentian dibatalkan. Di Indonesia, asas ini telah
memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1970, yang berbunyi; “Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti
kerugian dan rehabilitas”.
·
Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum.
Dalam asas ini bahwa tindakan aktif dan positif dari pejabat administrasi
negara adalah penyelenggaraan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi
kepentingan nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara.
Berdasarkan asas ini, kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada
kepentingan individu, yaitu memberikan hak mutlak pada hak-hak pribadi.
Di Indonesia,
jaminan keadilan telah tercantum dalam beberapa peraturan sebagai berikut
·
Pancasila
1) Sila
kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
2) Sila
kelima berbunyi “Kadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
·
Pembukaan UUD 1945
1) Alenia
II yang berbunyi, “… negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur”.
2) Alenia
IV yang berbunyi, ” … ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dua landasan
jaminan keadilan di atas merupakan landasan utama bagi bangsa Indonesia dalam
membangun masa depan bangsa sesuai dengan cita-cita proklamasi dan tujuan
Negara. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak orang yang belum mendapat
keadilan. Bahkan, keadilan semakin jarang atau sulit dirasakan oleh golongan
masyarakat miskin/rendah. Keadilan sering menjadi alat bagi golongan
penguasa/kaya untuk bertindak sewenag-wenag atau memaksakan kehendak. Untuk
itulah, diperlukan upaya peningkatan jaminan keadilan yang merata bagi semua
golongan.
Jaminan keadilan bagi warga
negara, dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturuan perundang-undangan
antara lain sebagai berikut :
·
Undang-Undang Dasar 1945 :
1) Bidang
Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
2) Bidang Politik (Pasal 28);
3) Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A –
28J);
4) Bidang Keagamaan (Pasal 29);
5) Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
·
Undang-Undang :
1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung.
2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak-hak Asasi Manusia.
4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
Tentang Partai Politik.
6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
Tentang Pertahanan Negara.
7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Dampak dari adanya
keadilan:
·
Warga negara hidup damai, sejahtera, dan tentram.
1)
Tidak adanya kecemburuan antara masyarakat dengan
pejabat/pemerintah
2)
Tidak adanya pertentangan antara masyarakat dan pemerintah di dalam
menerapkan dan melaksanakan kebijakan publik,
3)
Tidak adanya kesenjangan sosial dan disintegrasi bangsa.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Keadilan adalah
hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia
yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna
justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice
secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair
atau adil. Warga negara hidup damai, sejahtera, dan tentram. Debgan adanya
keadilan dalm kehidupan berbangsa dan bernegara maka tidak akan tercipta
kecemburuan antara masyarakat dengan pejabat/pemerintah, tidak adanya
pertentangan antara masyarakat dan pemerintah di dalam menerapkan dan melaksanakan
kebijakan publik, serta tidak adanya kesenjangan sosial dan disintegrasi
bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
diakses pada 19 maret 2015
·
hadasiti.blogspot.com/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html,
diakses pada 19 maret 2015
·
www.artikelsiana.com/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html,
diakses pada 19 maret 2015
·
lidianarahmayanti.wordpress.com/keterbukaan-dan-keadilan-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/, diakses pada 19 maret 2015
·
blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/, diakses pada 19 maret 2015
No comments:
Post a Comment