Search This Blog

MAKALAH Etika Administrasi Publik Konsep keadilan dalam berbangsa dan bernegara

MAKALAH
Etika Administrasi Publik
Konsep keadilan dalam berbangsa dan bernegara
Oleh 
Hairil Sakthi HR                                       E21113307

Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Uniersitas Hasanuddin
Makassar
2015


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puja dan puji kita panjatkan kehadirat Illahi Rabbi yang telah memberikan kekuatan kepada kami untuk dapat menyelesaikan halaman demi halaman makalah ini.Shalawat dan salam tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, sebagai sang motivator dan inspirator terhebat sepanjang zaman.
Penulis sangat sadar bahwa setiap pencapaian adalah buah dari kerja dan sokongan banyak pihak yang begitu luar biasa, oleh karenanya tanpa mempermasalahkan hierarkinya, maka penulis  ingin sekali menyampaikan ucapanterima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang memiliki andil terhadap pembuatan makalah ini baik bantuan moriil maupun materiil.
Semoga  makalah yang penulis beri judul “Konsep keadilan dalam berbangsa dan bernegara”  ini dapat menjadi suatu kontribusi positif dan konstruktif bagi para pembaca, serta diharapkan dapat menambah cakrawala berfikir kita dan tentunya dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis khususnya.


Makassar, 20 Maret 2015
Salam

                                                                                                Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................   2
DAFTAR ISI..............................................................................................    3
BAB I. PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang.................................................................................   4
1.2       Rumusan Masalah..........................................................................     5
1.3       Tujuan Penulisan............................................................................     5

BAB II. PEMBAHASAN
2.1       Defenisi dan Teori keadilan.....................................................           6         
2.2       Macam macam keadilan..........................................................            7                     
2.3       Proses dan Manfaat terciptaannya keadilan ............................                      8         
BAB III. PENUTUP
3.1       Kesimpulan................................................................................         11       
DAFTAR FUSTAKA.............................................................................       11       







BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
                      Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1.      Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2.      Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3.      GBHN 1999-2004 tentang visi
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.Sedangkan di dalam Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa kata “adil”  (bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian sebagai berikut :

·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak  jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
·         Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
·         Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah).
Pengertian kata “adil” yang lebih menekankan pada “tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”, maka sesungguhnya pada setiap diri manusia telah melekat sumber kebenaran yang disebut hati nurani. Tuhanlah yang menuntun hati nurani setiap manusia beriman agar sanggup berbuat adil sesuai dengan salah satu sifat-Nya yang Maha Adil. Kata “keadilan” dapat juga diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan; atau tindakan yang didasarkan kepada norma-norma (norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma hukum).Banyak ahli yang mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Namun sebagaimana yang kita ketahui, mereka berdasarkan sudut pandang masing-masing akan terdapat perbedaan, walaupun demikian akan tetap pada dasar-dasar atau koridor yang sama
      Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh persatuan dan kesataun bangsa. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dan pejabat pulbik dewasa ini, merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan cara apapun dan oleh negara manapun terkait dengan derasnya arus informasi dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum, telah menjadi bahan pemikiran bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan jaminan keadilan bagi warga negara sejalan dengan tuntutan supremasi hukum , demokratisasi dan hak-hak asasi manusia.

Perbuatan adil, tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi juga diperintah Tuhan apapun agamanya. Bila suatu negara – terutama pemerintah, pejabat publik dan aparat penegak hukumnya -- mampu memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala bidang, niscaya kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara serta memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.Keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi adanya pihak ketiga dalam rangka menghindari konfrontatif antara yang sedang berselisih.

Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan peraturan yang disebut Undang-undang atau hukum. Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidak adilan, maka ia berhak mengajukan tuntutan.Setiap masyarakat memerlukan hukum, dikatakan “di mana ada masyarakat disana ada hukum” (ubi societes ini ius). Hukum diciptakan untuk mencegah agar konflik yang terjadi dipecahkan secara terbuka. Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang kuat, melainkan berdasarkan aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang kuat dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut, maka keadilan merupakan salah satu ciri hukum dan jaminan keadilan hanya bisa tercapai apabila hukum diterapkan dengan tanpa memperhatikan aspek subjektifitas.

1.2         Rumusan Masalah
·         Bagaimana defenisi,teori, dan macam macam keadilan menurut para ahli?
·         Bagaimana manfaat dari terciptanya keadilan?

1.3         Tujuan Penulisan
·         Mengetahui defenisi, teori dan macam macam keadilan.
·         Mengetahui manfaat dari terciptanya keadilan.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Defenisi dan Teori keadilan
                 Kata keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan merupakan suatu ukuran  keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.  Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.

·         Menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
·         Menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. 
·         Menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·         Menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
·         Menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
·         Menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
·         Menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
·         Menurut  Socrates keadilan akan tercipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
·         Menurut Kong Fu Tjukeadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles, Plato dan Thomas hobbes.
               
Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu: (1) Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya; (2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita; (4) akaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
 (5) Keadilan perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang lainyangtercemar.

Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

            Thomas Hobbes  menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati. Sehingga pengertian keadilan yang dimaksud di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
·         Sebagai tindakan yang tidak berdasar kesewenang-wenangan.
·         Sebagai suatu tindakan yang berdasarkan norma.
·         Memberikan sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
·         Tidak berat sebelah atau tidak memilih ke salah pihak.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah.

2.2 Macam macam keadilan

Secara umum macam macam keadilan terdiri dari :
  • Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati. 
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas. 
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya. 
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
·         Keadilan Sosial : Pengertian keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.
2.3 Proses dan Manfaat terciptaannya keadilan
      Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh persatuan dan kesataun bangsa. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dan pejabat pulbik dewasa ini, merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan cara apapun dan oleh negara manapun terkait dengan derasnya arus informasi dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum, telah menjadi bahan pemikiran bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan jaminan keadilan bagi warga negara sejalan dengan tuntutan supremasi hukum , demokratisasi dan hak-hak asasi manusia.

Perbuatan adil, tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi juga diperintah Tuhan apapun agamanya. Bila suatu negara – terutama pemerintah, pejabat publik dan aparat penegak hukumnya -- mampu memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala bidang, niscaya kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara serta memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.

Keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi adanya pihak ketiga dalam rangka menghindari konfrontatif antara yang sedang berselisih.
Pelaksanaan jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara (pemerintah dan pejabat publik) yang baik, bersih dan transparan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, di antaranya adalah;

·         Asas Kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed). Asas ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya kepastian hukum, pejabat administrasi negara wajib menentukan masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru atau perubahan status hukum suatu peraturan. Tanpa masa peralihan, suatu keputusan administrasi negara yang sah (legal) secara mendadak (tanpa masa peralihan) menjadi tidak sah sehingga dapat merugikan masyarakat. Keadaan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada hukum, peraturan-peraturan serta wibawa pejabat administrasi negara.
·         Asas Keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undang-undang kepegawaian dan peraturan tentang pegawai negeri umum (Ambtenarenwet juncto algemene rijksambte narenreglement). Dalam undang-undang ini terdapat banyak cara untuk menjatuhkan putusan terhadap suatu kelalaian, tetapi harus diingat tindakan yang dijatuhkan harus seimbang/sebanding dengan kelalaian yang dibuat.
·         Asas Kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi negara dalam        menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dulu secara masak-masak agar untuk kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama pula. Pejabat Administrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam mengambil keputusan. Jika beberapa orang dalam situasi dan kondisi hukum yang sama mengajukan suatu permohonan, mereka harus mendapatkan keputusan dikenai syarat-syarat tambahan yang subjektif. Misalnya, karena mereka mendapat masalah pribadi sehingga keputusannya lebih berat. Hal demikian sangat terlarang karena selain akan merusak tujuan hukum objektif juga akan merongrong hukum dan menurunkan wibawa pejabat administrasi negara.
·         Asas Larangan Kesewenang-wenangan. Bahwa keputusan sewenang-wenangan adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai. Contohnya, sikap sewenang-wenang pejabat administrasi negara ialah menolak meninjau kembali keputusannya yang dianggap kurang wajar oleh masyarakat. Pada prinsipnya, keputusan yang sewenang-wenang adalah dilarang dan keputusan semacam itu dapat digugat melalui pengadilan Perdata (pasal 1365 KUH Perdata).
·         Asas larangan Penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
·         Asas Bertindak Cermat. Jika pejabat administrrasi negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat. Jika terjadi tanpa menunggu instruksi atasan atau pejabat, yang bersangkutan wajib memperbaiki keputusannya dengan menerbitkan keputusan baru.
·         Asas Perlakukan yang Jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasanya kepada  warga masyarakat untuk kebenaran. Asas ini memberikan penghargaan yang lebih pada masyarakat dalam mencari kebenaran tersebut melalui instansi banding. Pengajuan banding ini dapat dilakukan pada pejabat administrasi negara yang lebih tinggi tingkatannya (administratief beroep) atau kepada badan-badan peradilan (judicial review). Asas ini penting untuk diketahui masyarakat karena pejabat administrasi negara diberikan kebebasan untuk bertindak. Dengan adanya asas ini berarti masyarakat dapat melakukan banding.

·         Asas meniadakan Akibat Suatu keputusan yang Batal. Dalam asas ini dimaksudkan bahwa keputusanCentrale Raad van Beroep, 20 september 1920 tentang seorang pegawai yang berdasarkan Peradilan kepegawaian (Amotenarengerecht) tingkat pertama diberhentikan, tetapi oleh  peradilan tingkat banding, putusan pemberhentian dibatalkan. Di Indonesia, asas ini telah memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, yang berbunyi; “Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkanberhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas”.

·         Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum. Dalam asas ini bahwa tindakan aktif dan positif dari pejabat administrasi negara adalah penyelenggaraan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara. Berdasarkan asas ini, kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu, yaitu memberikan hak mutlak pada hak-hak pribadi.

Di Indonesia, jaminan keadilan telah tercantum dalam beberapa peraturan sebagai berikut
·                Pancasila
1)      Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
2)      Sila kelima berbunyi “Kadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
·         Pembukaan UUD 1945
1)      Alenia II yang berbunyi, “… negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
2)      Alenia IV yang berbunyi, ” … ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dua landasan jaminan keadilan di atas merupakan landasan utama bagi bangsa Indonesia dalam membangun masa depan bangsa sesuai dengan cita-cita proklamasi dan tujuan Negara. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak orang yang belum mendapat keadilan. Bahkan, keadilan semakin jarang atau sulit dirasakan oleh golongan masyarakat miskin/rendah. Keadilan sering menjadi alat bagi golongan penguasa/kaya untuk bertindak sewenag-wenag atau memaksakan kehendak. Untuk itulah, diperlukan upaya peningkatan jaminan keadilan yang merata bagi semua golongan.
Jaminan keadilan bagi warga negara, dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturuan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
·             Undang-Undang Dasar 1945 :
1)      Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
2)      Bidang Politik (Pasal 28);
3)      Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A – 28J);
4)      Bidang Keagamaan (Pasal 29);
5)      Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
·         Undang-Undang :
1)      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
2)      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
3)      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak-hak Asasi Manusia.
4)      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5)      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik.
6)      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pertahanan Negara.
7)  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

            Dampak dari adanya keadilan:
·         Warga negara hidup damai, sejahtera, dan tentram.
1)      Tidak adanya kecemburuan antara masyarakat dengan pejabat/pemerintah
2)      Tidak adanya pertentangan antara masyarakat dan pemerintah di dalam menerapkan dan melaksanakan kebijakan publik,
3)      Tidak adanya kesenjangan sosial dan disintegrasi bangsa.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
                Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Warga negara hidup damai, sejahtera, dan tentram. Debgan adanya keadilan dalm kehidupan berbangsa dan bernegara maka tidak akan tercipta kecemburuan antara masyarakat dengan pejabat/pemerintah, tidak adanya pertentangan antara masyarakat dan pemerintah di dalam menerapkan dan melaksanakan kebijakan publik, serta tidak adanya kesenjangan sosial dan disintegrasi bangsa.


DAFTAR PUSTAKA
diakses pada 19 maret 2015
·         hadasiti.blogspot.com/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html,
diakses pada 19 maret 2015
·         www.artikelsiana.com/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html,
diakses pada 19 maret 2015
·         blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/, diakses pada 19 maret 2015




No comments:

Post a Comment

Terbaru

Misteri Kematian Sang Juara Olimpiade Matematika Asal Indonesia David Hartanto

                Seorang mahasiswa asal Indonesia di Nanyang Technology University ( NTU ) Singapura bernama David Hartanto diberitakan meni...